ANCAMAN FPI Ditanggapi Mabes Polri, Reuni 212 di Monas tak Mendapat Izin

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen (Pol) Awi Setiyono

Baca juga: Setelah Kerumunan di Acara Rizieq, Wagub Minta Dinkes Tracing Covid-19 di Petamburan

Kerumunan itu pun berbuntut panjang.

Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar dicopot karena dianggap tak bisa menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya.

Gubernur Anies Baswedan dan jajaran di bawahnya yang terkait dengan kerumunan Rizieq juga dipanggil oleh polisi.

Rizieq pun didenda Rp 50 juta oleh Satpol PP karena dianggap melanggar protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi, di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Syarat dari PA 212

FPI, GNPF-U dan PA 212 pun maklum jika acara reuni 212 yang biasa digelar tiap tahun kini harus ditiadakan karena kekhawatiran penularan Covid-19.

Namun, ketiga organisasi itu meminta pemerintah bersikap adil dengan turut melarang dan menindak aktivitas pilkada yang menimbulkan kerumunan.

"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka REUNI 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers yang diterbitkan FPI, GNPF-Ulama dan PA 212.

Baca juga: SYARAT Mendapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berstatus bukan PNS, Berikut Rincian dari Kemendikbud

Baca juga: GISEL Gugup, Hasil Pemeriksaan Gisel terkait Video Syur Mirip Artis yang Heboh, Polda Buka Suara

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menilai polisi tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab.

Padahal, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan namun tidak ditindak. Salah satunya adalah kerumunan pilkada.

Ia pun lalu mencontohkan kerumunan yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon walikota Solo.

"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," kata Aziz.

Selain itu, ia juga mencontohkan pasangan lainnya yang juga diusung PDI-P di kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji.

Ia menilai Paslon tersebut telah melanggar protokol kesehatan dan menciptakan kerumunan saat mendaftar ke KPU Surabaya.

Namun ia menyayangkan tak ada penindakan dari aparat terkait.

Baca juga: SYARAT Mendapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berstatus bukan PNS, Berikut Rincian dari Kemendikbud

Baca juga: Model Hijab Nathalie Holscher saat Menikah Disebut Jadul, Penata Busananya Angkat Bicara

Dikutip dari kompas.com

ANCAMAN FPI Ditanggapi Mabes Polri, Reuni 212 di Monas tak Mendapat Izin

Berita Terkini