Kisruh PSMS Medan

Julius Raja alias King Jadi Tersangka, Kisruh PSMS Medan Berlanjut, Edy Rahmayadi Vs Kodrat Shah

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kodrat Shah dan Edy Rahmayadi

Sementara itu pelapor, Irwansyah Putra mengatakan hadir dalam RUPS yang digelar pada 25 Maret lalu namun untuk menyampaikan pokok-pokok penolakan.

Mereka ditunjuk oleh Kodrat Shah sebagai perwakilan.

Baca juga: Polda Sumut Bakal Panggil Kubu Edy Rahmayadi dan Kodrat Shah Soal Konflik PSMS

Bahkan dia bersama rekannya yang hadir mengaku sama sekali tak ada menandatangani daftar hadir tersebut.

Namun di dalam berita acara surat keputusan RUPS mereka dinyatakan hadir mewakili Kodrat Shah sebagai direktur dan pemegang saham.

Dengan demikian dia menduga Bambang Abimanyu orang yang membuat akta ke notaris yang dianggap membuat keterangan palsu.

"Saya hadir untuk membacakan keberatan, bukan hadir dalam RUPS nya karena itu kami bacakan. Hal inilah yang kemudian harus kita luruskan karena sudah berwujud dan menerbitkan hak kepada orang lain akta ini bahkan sudah disahkan oleh kementerian."

Baca juga: PENGURUS PSMS Medan Dikabarkan Pecah, Mantu Gubernur Jadi Dirut, Kodrat Shah Tak Terima

Sebelumnya diberitakan, hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) ditolak pemilik saham, yakni Kodrat Shah yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.

Kodrat menilai RUPS yang digelar di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman, Kota Medan, pada Jumat 25 Maret 2022 lalu diduga melanggar peraturan.(tribun-medan.com)

Berita Terkini