Sumut Memilih

DPD Golkar Sumut Masih Kaji Pengganti Antar Waktu Akbar Himawan Buchari di DPRD Sumut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Golkar Sumut, Dato' Ilhamsyah (tengah) saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – DPD Partai Golkar Sumatera Utara masih mengkaji sosok pengganti Akbar Himawan Buchari yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sumut.

Akbar Himawan Buchari yang kini merupakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu sebelumnya menyatakan pengunduran diri sejak Selasa (3/1/2023) lalu.

Baca juga: Akbar Himawan Mundur dari Jabatan Anggota DPRD Sumut, Akan Menetap di Jakarta

Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah menyebutkan, pihaknya melalui pengurus partai masih akan mengkaji terlebih dahulu pengganti antar waktu (PAW) Akbar Himawan Buchari

“PAW-nya, nanti kita lihat mekanisme,” ujar Datok Ilhamsyah, Jumat (6/1/2023).

Datok Ikhamsyah mengaku, pihaknya memang telah menerima surat pengunduran diri Akbar Himawan Buchari dari anggota DPRD Sumut beberapa hari lalu.

“Sudah, baru masuk kemarin. Yang jelas sudah masuk. Kami akan melihat siapa selanjutnya dan bagaimana,” katanya.

Dikatakan Ilhamsyah, pihaknya akan menyurati pimpinan DPRD Sumut dan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Sudah ada mekanismenya semua, nanti akan bersurat juga kita ke pimpinan DPRD dan Kemendagri,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) terpilih, Akbar Himawan Buchari mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sumut.

Akbar mundur karena ingin fokus mengurus HIPMI.

Akbar mengundurkan diri dari DPRD Sumut sejak hari ini Selasa (3/1/2023).

Surat pengunduran diri itu sudah disampaikan Akbar ke Sekretariat DPRD Sumut.

Dalam surat yang diterima, Selasa (3/1/2023), dijelaskan Akbar dirinya mundur karena kesibukan mengurus HIPMI. Akbar mengatakan dirinya juga akan tinggal di Jakarta.

"Dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 dikarenakan kesibukan dan tanggungjawab saat ini sebagai Ketua Umum BPP HIPMI masa bakti 2022-2025," tulis Akbar dalam surat itu. 

"Serta akan berdomisili di Jakarta sehingga tidak mampu lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya," sambung Akbar.

Baca juga: Tiga Bupati dan Wakil Bupati di Sumut Terima KTA Golkar, Diserahkan Langsung Airlangga Hartarto

Halaman
12

Berita Terkini