Tanah Galian C Ilegal

Tanah Galian C Ilegal Dipakai Bangun Tol Tebingtinggi, Terungkap Tidak Hasilkan PAD Sama Sekali

Penulis: Anugrah Nasution
Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk pengangkut tanah saat berada di areal galian C ilegal di Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi mengatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di HGU PT Gotong Royong, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Mulyadi mengatakan, hingga Januari 2023 pihaknya hanya mengeluarkan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam tahap eksplorasi.

Baca juga: Warga Padangtualang Keluhkan Jalan Rusak, Akibat Kendaraan Overload Galian C Ilegal dan Proyek Tol

Kemudian, ada dua Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Sergai.

Sementara itu, delapan izin usaha pertambangan masih dalam tahan operasi produksi.

"Data izin berlaku sampai dengan Januari 2023 di Kabupaten Sergai yang diterbitkan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yakni 8 IUP tahap Operasi Produksi, 5 IUP tahap Eksplorasi, dan 2 SIPB," ujar Mulyadi. 

Mulyadi mengatakan, sesuai peraturan yang terbaru soal pengeluaran izin pertambangan, itu merupakan wewenang pemerintah pusat atau provinsi.

Ratusan truk saban hari hilir mudik mengangkut tanah uruk yang digali dari dalam areal Hak Guna Usaha PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. /Anugrah Nasution. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Baca juga: Gubernur Sumut Geram, Galian C Ilegal Kabupaten Sergai Rusak Jalan Provinsi, Ancam Lakukan Penutupan

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Perizinan berusaha mineral dan batuan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi. Jenis perizinan berusaha komoditas mineral bukan logam dan batuan terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)," ujarnya.

Kata Mulyadi, untuk mengurus sejumlah izin tambang, pemerintah telah mengatur proses prosedur yang meliputi pengajuan izin, penentuan koordinat wilayah hingga verifikasi lapangan.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan di Provinsi Sumatera Utara.

"IUP atau SIPB diterbitkan pada koordinat Wilayah Izin. Diperlukan verifikasi koordinat lokasi lapangan untuk memastikan apakah termasuk di dalam wilayah izin yg diterbitkan pemerintah,"

"Pemberian Perizinan dilaksanakan melalui aplikasi Online Single Submisson (OSS) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ujarnya.(cr17/tribun-medan.com) 

Berita Terkini