TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Aktivitas galian C ilegal yang beroperasi mengeruk tanah di lahan hak guna usaha (HGU) PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai tidak menyumbang pendapat asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Sergai.
Padahal, galian C ilegal tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2022 silam.
Setiap harinya, ada puluhan truk mengangkut tanah dari galian C ilegal tersebut, lalu dipakai untuk membangun jalan Tol di Tebingtinggi.
Kasat Pol PP Kabupaten Sergai, M Wahyudi mengakui telah mendapat informasi terkait aktivasi tambang ilegal di sana.
Baca juga: DPRD Sumut Sering Terima Laporan Galian C Ilegal di Sergai, Dipakai Bangun Tol Tebingtinggi
Wahyudi menyebutkan, galian C ilegal di dalam HGU PT Gotong Royong tersebut sudah lama bermasalah.
"Iya, itu kan permasalahan di Gotong Royong sudah lama, banyak masalah di situ. Itu sudah kita apakan, nanti kita tugaskan anggota ke sana dalam waktu dekat," kata Wahyudi kepada Tribun, Selasa (11/4/2023).
Wahyudi pun berjanji akan meninjau lokasi galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sergai itu bersama sejumlah OPD terkait.
Katanya, jika tidak memiliki izin, pihaknya akan memberhentikan sementara waktu galian tersebut.
Baca juga: Tol Tebingtinggi Diduga Dibangun Pakai Tanah Galian C Ilegal, Para Pelaku Untung Miliaran
"Nanti kita cek dalam waktu dekat ke sana. Masalah izin kita belum tau pasti. Tapi nanti kita ke sana bersama OPD terkait. Cuman masalah izin belum dapat dipastikan. Kalau dia tidak memiliki izin kita akan kirimkan surat agar diberhentikan sementara, secepatnya nanti kita akan tinjau," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sergai ketika masih dijabat Ikhsan AP menyebutkan, jika pemerintah daerah tidak menerima pendapatan dari aktivitas galian tersebut.
"Sebenarnya jika sudah ada aktivitas pemberdayaan lingkungan seharusnya sudah kita dikenai pajak, namun sejauh ini kita tidak melakukan itu karena pertimbangan di sana tidak memiliki izin," ujar Ikhsan beberapa waktu lalu.
Ikhsan menyatakan, sebenarnya potensi pajak dari tambang bukan logam di Sergai bisa ditingkatkan.
Baca juga: Truk Galian C Ilegal Diadang Warga Desa Naga Raja, Selama Ini tak Pernah Ditindak
Sebab, katanya, aktivitas galian C di sejumlah kecamatan banyak ditemui.
Namun, sejauh ini Pemkab Sergai urung melakukan karena banyak tambang tak mengantongi izin.
"Sebenarnya potensi pajaknya dari sektor tambang bukan logam bisa ditingkatkan, namun sejauh ini belum dilakukan karena persoalan izin itu," kata Ikhsan.