Galian C Ilegal

Tanah Galian C Ilegal Diduga Dipakai Bangun Jalan Tol Tebingtinggi, Disinyalir Libatkan Oknum Aparat

Penulis: Anugrah Nasution
Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk pengangkut tanah saat memasuki tol Tebingtinggi untuk menghantar tanah penimbunan junction tol Tebingtinggi, /Anugrah Nasution.

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Ratusan truk saban hari hilir mudik mengangkut tanah uruk yang digali dari dalam areal Hak Guna Usaha PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Amatan Tribun Medan, Sabtu (8/4/2023), aktivitas galian C ilegal tersebut menggali tanah uruk di areal perkebunan sawit seluas 50 hektare.

Tanah itu kemudian dibawa menggunakan truk melalui jalan lintas Sumatera untuk keperluan pembangunan junction jalan tol trans Sumatera, Tebingtinggi yang dalam proses pengerjaan.

Junction tol Tebingtinggi sepanjang 7,7 KM saat ini terus dikebut untuk diselesaikan.

Berdasarkan pantau Tribun-medan, truk truk pengangkut tanah galian tak berizin itu terlihat memasuki proyek pembangunan junction tol Tebingtinggi yang tampak hampir rampung.

Baca juga: Truk Galian C Ilegal Diadang Warga Desa Naga Raja, Selama Ini tak Pernah Ditindak

Ratusan truk saban hari hilir mudik mengangkut tanah uruk yang digali dari dalam areal Hak Guna Usaha PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. /Anugrah Nasution.

Hal itu juga diperkuat dengan adanya pengakuan sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi galian.

"Sempat buka tutup, kalau pas ada pesanan, kami kerja di sini sampai jam 9 malam. Tanah untuk pengerjaan tol junction Tebingtinggi. Kapasitas angkutan truk 24,5 meter kubik. Kalau perusahaan yang menggali banyak, lebih dari 7 subkontraktor, namun semua tanah untuk pembangunan jalan tol," kata seorang pekerja.

Keberadaan galian C ilegal di dalam HGU PT Gotong Royong Mandaris telah berlangsung sejak tahun 2022 yang dikerjakan beberapa subkontraktor.

Baca juga: Samsul Tarigan Kalahkan Polda Sumut, Politisi Golkar: Lagu Lama Semuanya

Masing masing perusahaan membawa alat berat dan puluhan dumptruk yang melangsir tanah galian.

Diperkirakan setiap hari ada ratusan dumptruk yang membawa sekitar 24,5 meter kubik atau hampir 40 ton tanah galian untuk pembangunan tol.

Setiap tanah yang dijual ke tol ditaksir seharga Rp 90 ribu untuk satu meter kubik.

Dari aktivitas galian yang telah berjalan sejak tahun 2022 silam berputar uang milliar rupiah.

Maraknya aktivitas galian C di PT Gotong Royong Jaya ternyata tidak disertai Izin Usaha Pertambangan yang mesti dilengkapi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Baca juga: Samsul Tarigan, DPO Mafia Galian C Masih Berkeliaran dan tak Mampu Ditangkap Polda Sumut

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi mengatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

"Untuk di Tebing Syahbandar belum pernah ada izin yang dikeluarkan. Berdasarkan PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang," ujar Mulyadi Senin (20/2/2023) silam.

Halaman
123

Berita Terkini