Galian C Ilegal

Tanah Galian C Ilegal Diduga Dipakai Bangun Jalan Tol Tebingtinggi, Disinyalir Libatkan Oknum Aparat

Penulis: Anugrah Nasution
Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk pengangkut tanah saat memasuki tol Tebingtinggi untuk menghantar tanah penimbunan junction tol Tebingtinggi, /Anugrah Nasution.

Mulyadi menyebutkan, sejauh ini Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara hanya mengeluarkan 8 izin galian di Kabupaten Serdangbedagai.

Baca juga: SOSOK Samsul Tarigan, DPO Polda Sumut Mantan Ketua OKP yang Pernah Jadi Pengutip Rekap Togel

Untuk mengawasi aktivitas pertambangan, sesuai Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 hal itu dilaksanakan oleh Inspektur Tambang.

"Kalo ada pengaduan terkait dugaan pertambangan yang bermasalah atau tak berizin itu sudah ranah aparat penegak hukum. Dinas Disperindag ESDM hanya wajib menyampaikannya kepada pengawas pertambangan dalam hal ini Inspektur Tambang untuk turun bersama menindaklanjuti ke lapangan sejauh mana kebenarannya," ujar Mulyadi.

Sementara itu, Direktur PT Gotong Royong Fauzi Hasballah mengakui pihak tidak memiliki izin untuk melakukan galian C di HGU miliknya.

Sebab, katanya, pihaknya tidak pernah melakukan jual beli tanah galian ke pihak mana pun.

Baca juga: Tak Ada Perlawanan, Polda Sumut Pasrah Kalah Prapid dari Samsul Tarigan

Katanya, aktivitas pengerukan tanah dalam HGU PT Gotong Royong bukan galian C ilegal, melainkan proses pematangan tanah untuk mempermudah penanaman dan pemanenan hasil perkebunan.

"Kami tidak ada urus izin dan aktivitas galian C , yang ada reklamasi untuk mengganti tanaman karet ke tanaman kelapa sawit. Jadi melakukan pematangan tanah, izin galian c itu tidak ada.

"Jadi pematangan tanah supaya areal yang berbukit itu bisa diratakan, agar nantinya transportasi untuk mengambil hasil segala macam itu lebih mudah. Kami kerjakan itu sampai selesai untuk melakukan penataan," kata Fauzi saat dikonfirmasi Tribun.

Baca juga: Kasus Dugaan Overdosis Pengunjung Key Garden, Polrestabes Medan Masih Enggan Tangkap Pemiliknya

Fauzi mengaku tidak mengetahui jika tanah yang dikeruk kemudian dijual kepada pihak lain untuk keperluan bisnis.

Proses perataan tanah itu, kata Fauzi, dilakukan oleh pihak lain di arel HGU PT Gotong Royong seluas 50 hektare sejak tahun 2022 silam.

"Soal aktivitas galian C itu saya tidak ngerti itu, yang ada disitu adalah kerja sama kami untuk menanam kelapa sawit itu saja. Untuk yang mengerjakan penataan itu dikerjakan tidak melalui perusahaan. Jadi itu ada orang yang mau melakukan kompensasi untuk melakukan penataan dan penanaman saja," katanya.

Fauzi memahami jika sesuai aturan yang berlaku pihak perkebunan dilarang untuk melakukan perubahan tanah untuk kepentingan bisnis.

Baca juga: Oknum TNI Diduga Bekingi Galian C Ilegal, Jalan di Desa Manggis Rusak Parah

Dia pun meyakinkan jika aktivitas pemerataan tanah itu sesuai aturan dan dalam pengawasan pihak PT Gotong Royong.

"Kami ada izin usaha perkebunan, jadi di atas HGU itu BPN melarang ada izin izin lainnya, apalagi izin galian C. Jadi kami tidak mau tau soal aktivitas itu. Kalau areal yang akan diratakan itu satu blok, luasnya 50 hektare, tapi tidak semua, menyesuaikan kondisi mana saja yang akan diratakan," sambungnya.

"Kalau mulai dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2023 sampai selesai tahun ini. Kemungkinan siap itu tiga sampai empat bulan lagi. Dan itu atas pengawasan kami tentunya," tutup Fauzi.

Baca juga: Gubernur Sumut Geram, Galian C Ilegal Kabupaten Sergai Rusak Jalan Provinsi, Ancam Lakukan Penutupan

Halaman
123

Berita Terkini