Deliserdang Memilih

PKS Deliserdang Segera Perbaiki Dokumen 48 Bacaleg yang Dinyatakan BMS: Tidak Ada Pergantian Orang

Penulis: Indra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD PKS Delisserdang, Junaidi Parapat ketika memberikan berkas pencalonan Bacaleg kepada Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efenddy beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - DPD PKS Deliserdang memastikan akan segera merampungkan perbaikan administrasi terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

Pasalanya, KPU Deliserdang menyampaikan bahwa hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg pada 24 Juni 2023 lalu, hanya dua Bacaleg PKS yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Baca juga: PKS dan Demokrat Berang Ganjar Pranowo Giat Melakukan Blusukan dan Berdialog dengan Warga

Baca juga: PKS Deliserdang Kini Pasang Mata dan Telinga Usai Pendaftaran Bacaleg ke KPU, Ini Alasannya

Sementara 48 Bacaleg PKS lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). 

"Finalisasi perbaikan besok sudah siap semua. Alhamdulillah memang kesalahan-kesalahan kita itu hanya yang tidak prinsip. Misalnya masalah KTP yang tidak jelas kabur scannya, termasuk legesnya yang tidak jelas. Cuma masalah scan aja," ujar Ketua DPD PKS Deliserdang, Junaidi Parapat Selasa, (4/7/2023). 

Junaidi menyebut begitu hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg keluar dari KPU Deliserdang, pihaknya pun langsung melakukan pertemuan.

Saat itu langsung dilihat satu persatu keterangan penyebab dinyatakan BMS. Selain masalah scan dan leges yang kurang jelas, ada juga berkas yang tidak terceklis. 

"Kalau minta scan ulang ya diulang lagi. Statusnya beda beda tapi umumnya kesalahan scan ulang. Ada juga berkas yang nggak terceklis. Dari 50 memang cuma 2 yang MS dan 48 BMS memang ngerih kali. Tapi intinya nggak ada yang diganti orangnya," ucap Junaidi. 

Junaidi pun bilang, kalau pihaknya juga melakukan penelitian mengapa kondisi ini bisa terjadi.

Kesimpulan dari penelitian mereka, hal itu bisa terjadi lantaran yang melakukan verifikasi adalah manusia yang punya standar berbeda. Disebutkani KPU RI yang melakukan verifikasi bukan di KPU Daerah. 

"Aplikasinya kan punya KPU RI dan setelah kita teliti yang melakukan verifikasi itukan manusia. Kan orang yang berbeda. Pusat yang verifikasi, bukan KPUD. Jadi kita sangat memaklumi karena orang yang memverifikasi orang-orang yang berbeda dan setelah kami cek yang dua ini samanya dengan yang lain tapi kenapa yang lain di BMS kan yang 2 MS. Banyak kali karena ribuan. Karena manusia bukan mesin yang memverifikasi jadi standarnya berbeda," ucap Junaidi. 

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Sumut Minta MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Baca juga: Bacaleg PKS Deliserdang Bakal Didaftarkan ke KPU Tanggal 8, Pukul 8 Naik 8 Becak

Sebelumnya pihak KPU Deliserdang menyebutkan ada 868 orang Bakal Calon Anggota DPRD Deliserdang untuk Pemilu 2024 yang dinyatakan BMS.

Sementara untuk yang MS hanya 33 orang. KPU Deliserdang pun memberi batas waktu sampai 9 Juli 2023 kepada Parpol untuk melakukan perbaikan.

(dra/tribun-medan.com) 

 



Berita Terkini