"Di kita enggak punya hak mengeluarkan izin diskotek di situ. Izin dari pemerintah kabupaten yaitu cafe," kata Ondim.
Ia mengatakan, izin hiburan malam cuma ada di provinsi.
"Izin diskotek di provinsi, kalau penindakan biarkan provinsi yang mempertimbangkan itu. Terkait dengan masyarakat, kita tidak mau ada keresahan masyarakat terkait hal itu. Dan kedua, jika ada yang bersifat ilegal yang melangggar hukum akan ditindak," ujar Ondim.
Terpisah, Kepala BNN Kabupaten Langkat, AKBP Saharudin Bangko tak banyak memberikan komentar.
Baca juga: Wanita Pengunjung Diskotek Key Garden Mulai Sadarkan Diri, Sempat Kritis dan Dirawat di ICU
Keterangan Saharudin juga mirip dengan apa yang disampaikan Bupati Langkat.
"Kalau BNN mana bisa melarang di situ, itu menyangkut masalah perizinan," ucap Saharudin.
Namun demikian, dia menyebut Pemkab Langkat tidak dapat mengeluarkan izin diskotik.
"Saya tiap hari berkomunikasi sama pak sekda, izinnya bukan diskotik, izin cafe," kata dia.
Perwira menengah dengan pangkat melati dua di pundaknya ini menyebut, pihaknya akan menyelidiki adanya dugaan praktik penjualan atau transaksi narkotika di seputaran diskotek di tengah kebun sawit itu.
Baca juga: Pemkab Deliserdang Akui Diskotek Key Garden tak Punya Izin, Tapi Masih Dibiarkan Beroperasi
Berembus kabar, bahwa narkotika jenis pil ekstasi di OKG dijual seharga Rp 280 ribu.
"Kalau ada pelanggaran, tetap kami tindak. Karena kita selalu berkoordinasi juga dengan muspika setempat," ujar Bangko.
Pantauan wartawan, lokasi diskotek tersebut dikelilingi perkebunan sawit.
Bangunannya tampak luas berwarna emas.
Informasi dari masyarakat, pengunjung pria dikenakan biaya masuk sebesar Rp 30 ribu.
Sementara untuk pengunjung wanita, menejemen OKG tidak memungut biaya alias gratis.
Baca juga: Kronologis Pengunjung Diskotek Key Garden Tewas Diduga Overdosis Telan Pil Ekstasi Tengkorak