Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan

Politisi PDIP Desak Puspom TNI Proses Hukum Prajurit Kodam I/BB yang Intervensi Polrestabes Medan

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Politisi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan dan Mayor Dedi Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Politisi PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan mendesak Puspom Mabes TNI memproses hukum semua prajurit Kodam I/Bukit Barisan yang mengintervensi Polrestabes Medan dalam penanganan kasus terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan.

Menurut Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) ini, tindakan prajurit Kodam I/Bukit Barisan yang mendatangi Polrestabes Medan untuk menjemput paksa terduga mafia tanah tidak dapat dibenarkan.

Kata Sutrisno, tindakan yang dilakukan prajurit Kumdam I/Bukit Barisan itu menunjukkan sikap kesewenang-wenangan. 

"Puspom Mabes TNI diminta segera melakukan proses hukum terhadap semua prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan. Tindakan atas nama Kumdam I/BB melakukan intervensi institusi tidak dibenarkan," kata Sutrisno Pangaribuan, dalam siaran persnya yang diterima tribun-medan.com, Senin (7/8/2023).

Pria yang pernah menjadi Tim Sukses Jokowi 2014 & 2019 itu menegaskan, bahwa proses hukum masyarakat sipil tidak dibenarkan dicampuri oleh TNI, sekalipun itu keluarga, baik anak, istri, apalagi saudara.

Baca juga: Mayor Dedi Intimidasi Kasat Reskrim, Kodam I/BB Bantah Bekingi Mafia Tanah Meski Terbitkan Surat

Baca juga: Kolonel Rico Siagian Tegaskan Kodam I/BB Tidak Pasang Badan untuk Terduga Mafia Tanah

"Hukum militer hanya berlaku bagi prajurit TNI, tidak bagi keluarga. Tindakan mendatangi Mapolrestabes Medan dengan menggunakan seragam loreng TNI bukan tindakan biasa, namun merupakan tindakan "intimidasi institusi" seperti yang dipertontonkan Puspom TNI saat mendatangi KPK," kata Sutrisno.

Mantan anggota DPRD Sumut ini menegaskan, dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana umum, tidak dibenarkan keterlibatan Kepala Hukum Kodam I BB mengeluarkan surat yang dapat mempengaruhi proses hukum umum.

"Maka Puspom Mabes TNI harus segera melakukan proses hukum terhadap semua prajurit TNI yang terlibat dalam "aksi koboi" di Mapolrestabes Medan. Bahkan jika ada masalah hukum antar institusi, maka pimpinan TNI dan Polri harus melakukan koordinasi, bukan main aksi koboi," kata Sutrisno.

Ia mengatakan, jika di lapangan ditemukan adanya dinamika, tentu dapat diselesaikan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Indonesia sebagai negara hukum, telah mengatur hukum umum dan hukum militer. Maka semua harus tunduk kepada hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk prajurit TNI," kata Sutrisno.

Ia mengatakan, Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi TNI sekalipun tunduk terhadap hukum.

Baca juga: Kolonel Rico Siagian Akui Kumdam I/BB yang Terbitkan Surat Penangguhan untuk Terduga Mafia Tanah

Baca juga: Reaksi Santai Kasat Reskrim Kompol Fathir Meski Dicecar Mayor Dedi Hasibuan Soal Penangguhan Tahanan

"Polrestabes Medan harus segera menangkap kembali tersangka yang sudah memenuhi segala ketentuan dan harus ditahan. Tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda kepada siapapun," kata Sutrisno.

Ia mengatakan, polisi juga harus berani menahan dan memenjarakan tersangka tindak pidana, mesi itu keluarga TNI.

"Jika Polisi tidak segera menangkap tersangka, maka masyarakat sipil juga dapat melakukan tindakan yang sama. Besok atau lusa, masyarakat sipil akan datang ramai- ramai ke Mapolrestabes Medan untuk meminta tersangka ditangguhkan penahanannya, persis sama dengan yang dilakukan oleh prajurit TNI," tambahnya.

Sutrisno menegaskan, jika masyarakat sipil tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum (lawyer), negara melalui Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat memfasilitasi penasihat hukum gratis.

Halaman
123

Berita Terkini