TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Dugaan korupsi berjemaah pada tiga organisasi perangkat daerah di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menjadi temuan auditor pada tahun 2021 dan 2022.
Auditor menemukan adanya dugaan korupsi berjemaah pada proyek jalan, irigasi, dan jembatan, yakni permasalahan yang berulang. Dugaan itu ialah tidak sesuai bestek atau mutu proyek hingga kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara Rp 6,5 miliar lebih.
Proyek jalan, irigasi, dan jembatan yang menjadi temuan itu didominasi pada perencanaan, penganggaran hingga realisasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Langkat.
Namun begitu, temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara pada 2 tahun anggaran tersebut yakni sebesar hampir Rp 3 miliar.
Meski sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, itu tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut
Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Ada pun pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pun demikian, setelah pengembalian kerugian negara, dalam aporan auditor masih terdapat sisa sebesar Rp 3,5 miliar lagi.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Langkat menganggarkan belanja modal proyek jalan, irigasi, dan jembatan kurang dari Rp 250 miliar dengan realisasi sebesar Rp 220 miliar lebih atau dengan persentase 90,87 persen tahun anggaran 2022.
Hasil pemeriksaan dokumen dan uji petik atas puluhan paket proyek itu, ditemukan dugaan korupsi berupa tak sesuai bestek dan volume.
"Ini bukan lagi dugaan ringan, ini luka terbuka dalam tubuh birokrasi Langkat yang jika terus dibiarkan, akan membusuk dan merusak sendi-sendi pelayanan publik," ujar Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatra Utara, Abdul Rahim saat diminta tanggapannya, Selasa (5/8).
“Kita bicara uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, tapi justru raib tanpa pertanggungjawaban yang jelas," sambungnya.
Sementara, Kadis PUTR Langkat, Khairul Azmi mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Prosesnya kita sudah melakukan pemanggilan, surat teguran dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam hal ini berupa SKK (Surat Kuasa Khusus). Dan pengembalian ada yang langsung dikembalikan, dan ada juga pengembalian bertahap," ujar Azmi.
Sementara itu, Saifullah selaku Inspektur Pembantu V Langkat menyebut, tidak pegang data terkait kerugian negara yang sudah ditindaklanjuti dalam proyek jalan, irigasi, dan jembatan tersebut.
"Itu datanya di bagian evlap (evaluasi dan pelaporan), datanya nggak ada sama aku," tutup Syaifullah.