TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah telah mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur nasional.
Meski telah diputuskan, tapi surat edaran libur nasional 18 Agustus 2025 belum terbit.
Banyak yang menunggu surat edaran libur nasional itu, termasuk pegawai swasta.
Sebab, pegawai swasta belum tentu bisa menikmati libur nasional yang ditetapkan oleh negara.
Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya
Tanpa terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebagai dasar hukum, maka status libur 18 Agustus 2025 masih belum mengikat bagi seluruh sektor, terutama bagi perusahaan swasta.
Lalu, bagaimana nasib pekerja swasta?
Libur Bagi Pekerja Swasta
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, surat edaran libur nasional 18 Agustus 2025 akan segera terbit satu atau dua hari kedepan.
Prasetyo mengungkapkan, penerbitan SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
"Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Mengenal Roblox, Game yang Dilarang Pemerintah Dimainkan oleh Anak-anak
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, masyarakat bisa menikmati libur panjang atau long weekend pada 16-18 Agustus (bagi karyawan 5 hari kerja) atau 17-18 Agustus (bagi karyawan yang memiliki 6 hari kerja).
Namun, bagi pekerja swasta, libur nasional pada 18 Agustus 2025 tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Jadi, yang sudah pasti bisa menikmati libur nasional adalah pegawai pemerintah.
Mereka bisa menikmati long weekend dari tanggal 16 hingga 18 Agustus 2025.
Baca juga: Mengenal Robot Polisi yang Lagi Viral, Harga Hingga Fungsinya
Kalender Lengkap Agustus 2025
Berikut adalah kalender Agustus 2025 yang memuat tanggal Masehi, weton Jawa, dan Hijriah:
1 Agustus 2025 (Jumat Kliwon) – 7 Safar 1447 H
2 Agustus 2025 (Sabtu Legi) – 8 Safar 1447 H
3 Agustus 2025 (Ahad Pahing) – 9 Safar 1447 H
4 Agustus 2025 (Senin Pon) – 10 Safar 1447 H
Baca juga: Sejarah Kuil Hindu Murugan Temple Jakarta yang Ditutup, Ini Fakta Uniknya
5 Agustus 2025 (Selasa Wage) – 11 Safar 1447 H
6 Agustus 2025 (Rabu Kliwon) – 12 Safar 1447 H
7 Agustus 2025 (Kamis Legi) – 13 Safar 1447 H
8 Agustus 2025 (Jumat Pahing) – 14 Safar 1447 H
9 Agustus 2025 (Sabtu Pon) – 15 Safar 1447 H
10 Agustus 2025 (Ahad Wage) – 16 Safar 1447 H
11 Agustus 2025 (Senin Kliwon) – 17 Safar 1447 H
Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Jika Digigit Ular Weling, Simak Penjelasannya
12 Agustus 2025 (Selasa Legi) – 18 Safar 1447 H
13 Agustus 2025 (Rabu Pahing) – 19 Safar 1447 H
14 Agustus 2025 (Kamis Pon) – 20 Safar 1447 H
15 Agustus 2025 (Jumat Wage) – 21 Safar 1447 H
16 Agustus 2025 (Sabtu Kliwon) – 22 Safar 1447 H
17 Agustus 2025 (Ahad Legi) – 23 Safar 1447 H
18 Agustus 2025 (Senin Pahing) – 24 Safar 1447 H
19 Agustus 2025 (Selasa Pon) – 25 Safar 1447 H
Baca juga: Digigit Ular Weling, Ini Racun yang Dapat Membunuh Manusia, Disebut Ular 5 Langkah
20 Agustus 2025 (Rabu Wage) – 26 Safar 1447 H
21 Agustus 2025 (Kamis Kliwon) – 27 Safar 1447 H
22 Agustus 2025 (Jumat Legi) – 28 Safar 1447 H
23 Agustus 2025 (Sabtu Pahing) – 29 Safar 1447 H
24 Agustus 2025 (Ahad Pon) – 30 Safar 1447 H
25 Agustus 2025 (Senin Wage) – 1 Rabiul Awal 1447 H
26 Agustus 2025 (Selasa Kliwon) – 2 Rabiul Awal 1447 H
Baca juga: Apa Itu BRICS? Bagaimana Indonesia Bisa Bergabung di Dalamnya dan Apa Manfaatnya Bagi NKRI
27 Agustus 2025 (Rabu Legi) – 3 Rabiul Awal 1447 H
28 Agustus 2025 (Kamis Pahing) – 4 Rabiul Awal 1447 H
29 Agustus 2025 (Jumat Pon) – 5 Rabiul Awal 1447 H
30 Agustus 2025 (Sabtu Wage) – 6 Rabiul Awal 1447 H
31 Agustus 2025 (Ahad Kliwon) – 7 Rabiul Awal 1447 H
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan