Binjai Terkini

Pemenang 12 Proyek Jalan Bersumber dari DBH Sawit Disebut Sudah Diatur, Ini Kata Kabag PBJ Binjai

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengendus adanya pengaturan pemenang dalam 12 paket proyek jalan.

KEJARI BINJAI
KORUPSI - Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama (dua dari kanan) saat memakai rompi tahanan, tangan diborgol, pasca ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/10/2025) malam.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengendus adanya pengaturan pemenang dalam 12 paket proyek jalan yang berbuntut dugaan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar. 

12 paket proyek jalan itu bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp14,9 miliar. Dan penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan sudah ditahan di Lapas Binjai

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Binjai pun diduga menjadi sarang mafia proyek. Muncul dugaan, pemenang proyek tersebut sudah diatur.

Kabag PBJ Setdako Binjai, Ikhsan Siregar menepis adanya pengaturan dan dugaan instansinya adalah sarang mafia proyek untuk mengatur pemenang. 

Ikhsan mengatakan, proses tender itu dilakukan secara terbuka dan daring.

"Proses tender itukan online atau sistem. Jadi siapa pun se-Indonesia bisa mengikuti proses tender itu yang servernya ada di LKPP," ujar Ikhsan, Sabtu (11/10/2025).

Disoal pernyataan penyidik jaksa yang mengendus adanya pengaturan proyek, Ikhsan enggan menanggapi lebih jauh. 

"Pengaturan proyek yang dimaksud kejaksaan pemahaman mungkin berbeda, apa yang dimaksud kita gak tau," kata Ikhsan. 

Ikhsan menegaskan, Bagian PBJ Setdako Binjai melakukan tender secara daring dan berdasarkan sistem. 

"Dari posisi pokja (kelompok kerja), kami melakukan tender itu secara online atau by system, semua peserta siapa pun bisa masuk, tanpa bisa kita cegah," ucap Ikhsan. 

"Bagaimana ada pengaturan proyek atau dikondisikan. Kita buka online, sebagai penyedia barang dan jasa sudah terdaftar di Sikap (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)," sambungnya.

Ikhsan dan Pokja pada Bagian PBJ Setdako Binjai juga sudah menjalani pemeriksaan. Ikhsan pun mengakui telah diperiksa penyidik sebanyak dua kali.

"Itu semua penyedia barang dan jasa pasti memantau seluruh kegiatan yang ada di Indonesia. Mana paket tender yang dibuka, dan mereka masuk by online, daftar dan upload berkas. Siapa nanti yang masuk ke tahap penawaran, itulah nanti yang masuk ke sistem," ujar Ikhsan. 

Sedangkan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu mengatakan, ada pengaturan dalam 12 paket proyek jalan. 

Iwan menjelaskan ada 4 perusahaan yang ternyata keempat-empatnya itu dikuasai dengan bendera berbeda, dan dikuasai oleh satu orang. 

Pernyataan Kajari Iwan seperti menguatkan adanya dugaan pengaturan pemenang dalam proyek yang dilakukan proses tender pada Bagian PBJ Setdako Binjai

Disoal kelompok kerja (Pokja) pada Bagian PBJ Setdako Binjai sudah diperiksa, mantan Kajari Situbondo itu tidak menjawab secara gamblang. 

"Apakah kepala (Ka) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terlibat, ada kesamaan pengetahuan atau kehendak dalam pelaksanaan, akan kita dalami," ucap Iwan. 

Iwan menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Bahkan, dia berkelakar, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi belasan proyek jalan ini.

"Perkara ini akan kita dalami siapa saja yang mempunyai ada kesamaan pengetahuan, kesamaan kehendak, supaya kejahatan ini terjadi. Mulai dari hulu sampai dengan hilir, akan kami lakukan pemeriksaan secara intensif," ucap Iwan. 

"Pasti nantinya calon tersangka baru apakah ada atau tidak, seperti yang saya sampaikan akan kita dalami siapa pun yang terlibat. Apakah atasannya, bawahannya, atau rekan sejawatnya yang memiliki keterkaitan erat dan punya kehendak, keinginan, serta pengetahuan terkait masalah ini, akan kita jadikan tersangka," tambahnya. 

Diketahui Kejaksaan Negeri Binjai telah menahan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial SFP, dan rekanan berinisial TSD.

Hasil penyidikan jaksa, dua dari 12 paket proyek pemeliharaan jalan itu ditemukan pengerjaan yang diduga fiktif.

Adapun kedua proyek dimaksud di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Binjai, Jalan MT Haryono, Binjai Utara, Rabu (8/10/2025). 

Penggeledahan itu dilakukan selama 2 jam, untuk mencari dokumen asli 12 paket proyek yang tengah dalam tahap penyidikan Kejari Binjai.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved