15 Ruko Milik Pemko Binjai Dijual, Temuan BPK Tak Ada Uang Masuk sejak 2004 hingga 2024 

Ada pun aset milik Pemko Binjai itu adalah 15 unit rumah toko di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara,

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
DOK PEMKO BINJAI
SIDAK - Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi saat menyidak 15 ruko milik Pemko Binjai yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, yang kedapatan dijual oleh orang tidak bertanggungjawab. 

Potensi Kehilangan PAD 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya potensi kehilangan PAD oleh Pemko Binjai terhadap aset 15 unit ruko yang dibangun di atas lahan seluas 2.806 meter persegi. 

Aset yang sudah masuk dalam kartu inventaris barang dan dikelola dengan tidak baik itu merugikan negara dua ratusan juta rupiah.

Dalam laporan BPK, tanah milik Pemko Binjai yang kemudian dibangun ruko atas perjanjian kerja sama pada 2002 lalu. Kemudian dilakukan pelepasan dan pengalihan bangunan ruko sesuai akta notaris pada 2003.
Dalam surat perjanjian wali kota diatur waktu pelaksanaan bangunan guna serah atau banguna serah guna selama 20 tahun sejak ditandatangani pada 2004. 

Jika 20 tahun itu berakhir, maka penghuni yang sesuai dengan perjanjian dapat melanjutkan dengan wajib mengikat perjanjian baru dan membayar sewa tapak bangunan kepada Pemko Binjai sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Hasil pemeriksaan BPK, penyewa yang membuka usaha di ruko itu adalah bukan pihak yang ada dalam surat perjanjian. Ironisnya, uang sewa per tahun berkisaran belasan hingga puluhan juta itu tidak tercatat sebagai PAD Pemko Binjai. 

Sejak 2024, hak guna sudah selesai. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi yang mengetahui temuan BPK tersebut.

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved