15 Ruko Milik Pemko Binjai Dijual, Temuan BPK Tak Ada Uang Masuk sejak 2004 hingga 2024 

Ada pun aset milik Pemko Binjai itu adalah 15 unit rumah toko di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara,

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
DOK PEMKO BINJAI
SIDAK - Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi saat menyidak 15 ruko milik Pemko Binjai yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, yang kedapatan dijual oleh orang tidak bertanggungjawab. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menemukan adanya aset milik pemerintah yang diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Temuan ini didapati usai Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi turun ke lapangan. 

Ada pun aset milik Pemko Binjai itu adalah 15 unit rumah toko di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, persisnya tepat di depan SPBU.

Hasanul Jihadi sempat berkomunikasi dengan si penjual aset milik negara tersebut. Komunikasi dengan penjual aset negara dilakukan pria yang kerap disapa Jiji saat mendatangi ruko itu.

Pelang dijualnya aset negara itu juga mencantumkan nomor telepon. Jiji menjelaskan, inspeksi mendadak dilakukannya untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap aset milik Pemko Binjai.

"Arahan dari Bapak Wali Kota, kita pertama mendata ulang, memverifikasi aset-aset pemerintah kota yang ada hari ini, karena banyak aset-aset pemerintah kota tidak terdata dengan baik dan benar, peruntukan juga tidak jelas," ucap Jiji, Senin (13/10/2025). 

Baca juga: Tumpang Tindih Klaim Aset, Pemkab Deli Serdang dan PTPN Sama-sama Pasang Plang di Rumah Datuk Ong

"Jadi untuk case (kasus) di 15 unit ruko yang ada di (Kelurahan) Rambung, di depan SPBU itu, memang dari 2004 sampai 2024 itu, tidak ada uang satu rupiah pun masuk (ke kas Pemko Binjai). Yang paling membuat kita anomali adanya pamflet dijual-beli di unit ruko tersebut," sambungnya. 

Jiji juga mengajak kepada insan pers di Kota Binjai untuk sama-sama mengawasi hal yang berkaitan dengan Pemko. Baik itu kinerja, pelayanan publik hingga aset milik pemko yang diperjualbelikan.

Temuan itu, kata Jiji, juga sudah ditindaklanjuti dengan berkoodinasi kepada kejaksaan dan badan pertanahan Kota Binjai. 

"Kita sudah berkoordinasi untuk segera mensertifikatkan 15 unit ruko tersebut," ujar Jiji. 

Sidak yang dilakukan Jiji juga menemukan adanya praktik sewa-menyewa terhadap aset milik Pemko Binjai tersebut. Ironisnya, praktik sewa menyewa itu tidak masuk menjadi pendapatan asli daerah Kota Binjai.

"Ada satu unit ruko yang dipergunakan oleh teman-teman kita latihan tinju, saya tanya mereka sewa. Kalau memang ini untuk anak Binjai, untuk kebutuhan atlet Binjai, kenapa kita sewa-menyewa, kita kasih gratis," kata Jiji. 

"Tapi itu pun kita data dulu, sehingga dari 15 unit ruko ini benar-benar bisa baik. Kalau pun ini menjadi potensi PAD untuk dijual atau sewa-menyewa, harus masuk ke negara, nggak boleh uang itu masuk ke kelompok pribadi," tambahnya. 

Disoal apakah adanya praktik jual-beli hingga sewa-menyewa ini akan dilaporkan, Jiji menjawab normatif. Kata dia, Inspektorat Kota Binjai akan mendalami lebih dulu secara internal.

"Kita laporan internal dulu, karena kita bakal pakai Inspektorat, kita nggak mau gegabah dalam hal ini, karena saya meyakini secara pribadi mungkin banyak juga korban yang tidak mengetahui ternyata itu aset pemerintah kota, masyarakat Kota Binjai yang beli mungkin terbuai," ujar Jiji. Artinya, Jiji tidak mau menyalahkan masyarakat. 

"Hari ini bukan mau sok jago, bukan mau patentengan, saya mohon maaf jika ada merasa keberatan tapi niat saya secara pribadi bener-bener ingin mengembalikan aset kita, menyelamatkan aset kita dan jangan ada lagi orang yang mengatasnamakan dirinya lebih hebat dari negara ini," ucap Jiji.     

Potensi Kehilangan PAD 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya potensi kehilangan PAD oleh Pemko Binjai terhadap aset 15 unit ruko yang dibangun di atas lahan seluas 2.806 meter persegi. 

Aset yang sudah masuk dalam kartu inventaris barang dan dikelola dengan tidak baik itu merugikan negara dua ratusan juta rupiah.

Dalam laporan BPK, tanah milik Pemko Binjai yang kemudian dibangun ruko atas perjanjian kerja sama pada 2002 lalu. Kemudian dilakukan pelepasan dan pengalihan bangunan ruko sesuai akta notaris pada 2003.
Dalam surat perjanjian wali kota diatur waktu pelaksanaan bangunan guna serah atau banguna serah guna selama 20 tahun sejak ditandatangani pada 2004. 

Jika 20 tahun itu berakhir, maka penghuni yang sesuai dengan perjanjian dapat melanjutkan dengan wajib mengikat perjanjian baru dan membayar sewa tapak bangunan kepada Pemko Binjai sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Hasil pemeriksaan BPK, penyewa yang membuka usaha di ruko itu adalah bukan pihak yang ada dalam surat perjanjian. Ironisnya, uang sewa per tahun berkisaran belasan hingga puluhan juta itu tidak tercatat sebagai PAD Pemko Binjai. 

Sejak 2024, hak guna sudah selesai. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi yang mengetahui temuan BPK tersebut.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved