Jaksa Endus Mafia Tender pada 12 Paket Proyek Jalan yang Bersumber dari DBH Sawit
Belasan perusahaan itu juga ikut mengirimkan dokumen pada dua proyek tersebut dan jalan lain yang berbuntut dugaan korupsi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
Juga kacamata hukum dari penyidik melihat hanya satu perusahaan yang mengirim nilai penawaran dan mengindikasi dugaan pengaturan pemenang proyek sudah diatur, Noprianto hanya menjawab normatif.
"Saya cek dulu ke pidsus ya," ucap Noprianto.
Sebelumnya, Kajari Binjai, Iwan Setiawan secara terbuka menyebut, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan peserta tender hanyalah kedok dari satu pengendali yang sama.
“Di sini ada pengaturan proyek. Empat perusahaan yang ikut ternyata dikuasai oleh satu orang, hanya beda bendera,” ungkap Iwan dalam konferensi pers, belum lama ini.
Temuan itu, lanjutnya, memperkuat dugaan bahwa Bagian PBJ Setdako Binjai menjadi sarang praktik mafia proyek yang mengatur siapa yang akan memenangkan tender.
Kajari Iwan menegaskan, tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat PBJ dan pihak lainnya dalam dugaan pengaturan tender tersebut.
“Apakah Kepala PBJ terlibat, apakah ada kesamaan kehendak atau pengetahuan dalam pelaksanaan proyek, itu akan kami dalami,” ucap Iwan.
Dalam kasus dugaan korupsi 12 paket proyek jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp 14,9 miliar, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan sudah ditahan di Lapas Binjai.
Adalah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Ridho Indah Purnama, lalu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial SFP dan rekanan berinisial TSD.
Hasil penyidikan jaksa, dua dari 12 paket proyek pemeliharaan jalan itu ditemukan pengerjaan yang diduga fiktif dan merugikan negara Rp 2,6 miliar.
Ada pun kedua proyek dimaksud di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Binjai, Jalan MT Haryono, Binjai Utara, Rabu (8/10/2025).
Penggeledahan itu dilakukan selama dua jam, untuk mencari dokumen asli 12 paket proyek yang tengah dalam tahap penyidikan Kejari Binjai.(cr23)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.