Hancurkan Kantin di Area Kantor, Kadisdukcapil Misran Dilaporkan ke Polisi

Dalam laporan, Misran Sihaloho dianggap menggerakkan dan memerintahkan beberapa preman untuk menertibkan kantin

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
ISTIMEWA
DITERTIBKAN : Fatmiyati alias Mak Yong (64) meratapi bangunan kantin yang dikelolanya yang sudah rata dengan tanah setelah ditertibkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil beberapa waktu lalu. Kasus ini berbuntut laporan ke polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Misran Sihaloho dilaporkan ke polisi atas kasus pengrusakan. Pelapornya adalah seorang nenek bernama Fatmiyati alias Mak Yong (64), warga Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam.

Laporan yang dibuat di Polresta Deli Serdang itu sudah tertuang dalam bukti lapor sesuai STTLP/B/919/1X/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 15 September 2025.

Informasi yang dihimpun, Mak Yong yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah pemilik kantin di Kantor Disdukcapil Deli Serdang. Selama ini ia dikenal akrab dengan seluruh pegawai Disdukcapil karena sudah 25 tahun berjualan di kantin yang ada di dalam area kantor dinas tersebut.

Dalam laporan, Misran Sihaloho dianggap menggerakkan dan memerintahkan beberapa preman untuk menertibkan kantin hingga bangunan permanen rata dengan tanah. Akibat kejadian korban mengaku mengalami kerugian hampir Rp 50 juta.

Muhammaf Fadli, anak pelapor yang diwawancarai menceritakan kantin ibunya dirusak pada 12 September lalu sekira pukul 18.00 WIB. Tiga jam kemudian bangunan sudah rata dengan tanah. Ia sendiri sempat menghadang namun karena jumlah orang yang dikerahkan ramai, ia pun tidak bisa berbuat banyak.

Baca juga: Meriahkan HUT RI, Mulai dari Staf hingga Pemilik Kantin DPRD Deli Serdang Ikuti Lomba Karaoke

"Sudah 25 tahun mamakku jualan baru ini saja Kadis yang arogan. Dia (Terlapor) kerahin pegawai juga untuk bongkar kantin dan bawa preman bertato-tato aku lihat. Udah aku bilang berhenti kalian jangan maju, cuma dibilangnya terus aku yang tanggungjawab, bongkar aja," ucap Fadli menirukan perkataan terlapor, Jumat (19/9).  

Fadly mengakui, sebelum dihancurkan, pihaknya mendapat surat peringatan untuk meninggalkan kantin. Surat peringatan sudah diterima sejak 2 tahun lalu saat Misran Sihaloho baru menjabat. Surat peringatan terakhir diterima 2 Agustus lalu.

"Intinya kalau dulu kami jualan paling bayar sejuta dua juta untuk uang air dan listriklah ibaratnya. Tahun 2017 saat Kadis masih Pak Maruzar (sekarang sudah pensiun) disuruh kami buatkan permanen kantinnya, dibilang kalau anggaran dinas nggak ada pakai uang sendirilah. Karena itulah kami buat permanen agar lebih bagus lagi tapi sekarang sudah dihancurkan," kata Fadly.

Ia menyebut, dari informasi yang diterima di posisi kantin yang mereka tempati itu akan dibangun gudang arsip. Diakui setelah zaman Kadiscapil Guntur Siregar (pengganti Gustur) informasi soal rencana pembangunan gudang arsip ini pun sudah sempat didengar. Namun  saat itu Gustur masih menyarankan agar mereka pindah titik tempatnya saja.

"Zaman Kadis sekarang kami nggak boleh jualan lagi. Rupanya ada yang mau jualan juga disuruhnya. Sudah aku tanya sama orangnya (yang mau jualan) dan diakui memang benar. Sebelum kejadian dihancurkan pas tanggal 5 September itu kami lebih dahulu dibobol kantinnya, barang-barang hilang dicuri padahal ada 4 penjaga malam di situ," ucap Fadly.

Fadly menjelaskan, terlapor pernah memintanya bayar sewa 10 juta per tahun. Namun mereka tidak sanggup. Kesanggupan hanya sampai Rp 5 dan 6 juta untuk tahun berjalan. Sementara untuk yang dua tahun belakangan disuruh mencicil dengan total keseluruhan 10 juta.

"Intinya bulan 8 tahun 2024 sudah ada titik temu dan kesimpulannya 50 ribu per hari. Kadang kami bayar sejuta, dua juta. Tiba bulan 8 tanggal 2 kemarin masuk surat lagi dan kita pun terkejut sampai akhirnya dihancurkan. Nggak ada solusi untuk kami," kata Fadly.

Misran Sihaloho yang dikonfirmasi tak gentar atas laporan pihak kantin itu. Ia menyebut sudah tahu kalau dirinya dilaporkan dari polisi. Ia merasa tidak ada dasarnya melaporkannya karena mereka punya hak.

"Nggak ada preman kita suruh menertibkan itu. Tukang bangunan kita panggil dan didampingi Polsek juga saat itu untuk pengamanan. Nggak ada dasar dia mengelola kantin meski sudah 25 tahun karena kita suruh buat permohonan dia nggak mau. Kalau dilaporkannya itu hak dia tentu kita hadapi. Mana bisa kita larang. Dia manfaatkan listrik dan air kantor," sebut Misran.

Dijelaskannya, masalah ini punya cerita panjang. Kantin ditertibkan karena ke depan akan dibangun gudang arsip yang anggarannya sudah bertahun-tahun ada di Dinas Cipta Karya. Selama dua tahun belakangan tidak bisa dilaksanakan karena selalu dihalang-halangi untuk dibangun. Ia membantah bakal ada orang lain yang berjualan untuk ke depannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved