Berita Deli Serdang Terkini

Akhirnya Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Buka Suara Soal Dugaan Calo SIM, Sebut Hoax

Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Widya Sari akhirnya angkat bicara soal dugaan percaloan dan pungli yang terjadi di pelayanan SIM

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KASAT LANTAS - Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Resti Widya Sari. AKP Resti Widya Sari angkat bicara soal dugaan percaloan dan pungli yang terjadi di pelayanan SIM dan sempat beredar di media sosial, Sabtu (15/11/2025). 

Sebelum itu, Resti menjabat sebagai PAUD SI STNK SUBDIT REGIDENT DITLANTAS Polda Sumut. 

Resti juga pernah menjabat Kasat Lantas Polres Asahan.

Walaupun baru satu bulan menjabat sebagai Kasat Lantas namun sosok Resti sudah tak asing lagi di mata anggotanya.

Hal ini lantaran Resti juga pernah bertugas di Polresta Deli Serdang dan menjabat sebagai Kanit Laka atau sekarang disebut Kanit Gakkum (Penegakan Hukum). 

Sementara itu, sebelumnya diwartakan bahwa dugaan praktik percaloan untuk proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Deli Serdang yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum petugas terbongkar dan muncul dari media sosial.

Seorang petugas yang merupakan seorang wanita diduga menjadi salah satu aktor utama.

Untuk pembuatan SIM baru harga yang dipatok buat masyarakat pun mencapai Rp 730 ribu. 

Biaya ini berkali-kali lipat dinaikkan dengan alasan tidak akan ada ujian teori maupun praktik.  

Siapa yang bersedia, cukup datang siang hari dan langsung foto.

Kurang dari 2 jam dipastikan SIM yang diinginkan akan terbit. 

Informasi yang dihimpun praktik nakal ini terbongkar di media sosial tiktok.

Akun @SUARA_RAKYAT07 berhasil merekam pembicaraan dengan oknum petugas.

Dalam pembicaraan melalui telepon disampaikan kalau seorang laki-laki yang menjadi calon pemohon menanyai berapa biaya untuk mengurus SIM A dan bagaimana prosesnya. 

Sempat terjadi tawar menawar namun oleh oknum petugas, disebutkan bahwa biaya tidak bisa kurang lagi karena sudah dianggap murah. 

"Baru (SIM A) 730, Bang. Nggak bisa kurang. Sudah kurang itu biasanya 88 (880 ribu)," ujar oknum petugas. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved