Berita Nasional

Inhaler Thailand Hong Thai Formula 2 Terpapar Mikroba, Warga Indonesia Diimbau Berhati-hati

Hong Thai Formula 2, inhaler Thailand dinyatakan terpapar mikroba. Oleh karenanya, warga Indonesia diimbau untuk berhati-hati.

|
Editor: Array A Argus
X/Twitter
DITARIK DARI PEREDARAN- Hong Thai Formula 2, inhealer Thailand ditarik dari pasaran karena terpapar mikroba. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Hong Thai Formula 2, inhaler Thailand yang sering muncul di media sosial dinyatakan terpapar mikroba.

Awalnya, inhaler Thailand ini berfungsi untuk mengatasi berbagai masalah pernapasan dan gejala ringan seperti hidung tersumbat, pusing kepala, sesak napas, dan pilek atau flu.

Produk ini diklaim mengandung bahan-bahan alami seperti menthol, camphor, borneol, eucalyptus oil, dan ramuan herbal lain yang memberikan efek menyegarkan tanpa bau menyengat seperti minyak angin biasa. 

Sayangnya, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Thailand melakukan pemeriksaan, didapati fakta bahwa produk ini mengandung mikroba.

Baca juga: Kembali Anjlok, Harga Emas Antam 30 Oktober 2025 Turun Tipis

Lakukan Penarikan

Setelah BPOM Thailand mengumumkan hasil uji klinis tersebut, Thai Herbal Hong Thai selaku produsen inhaler Hong Thai Formula 2 langsung melakukan penarikan massal produknya.

Tercatat, ada 200.000 biji produk dengan kode LOT 000332 yang ditarik dari pasaran.

Teerapong Rabueathum, pendiri perusahaan mengatakan bahwa produk yang ditarik itu diproduksi 9 Desember 2024 dengan tanggal kedaluwarsa pada 8 Desember 2027.

Baca juga: Apa Itu 31/ATLAS, Benda Langit yang Diyakini Astronom Harvard Sebagai Alien

Sementara itu, produk lain yang diproduksi di luar tanggal tersebut tidak terpapar mikroba.

Dikutip dari Kompas.com, Thai Herbal Hong Thai juga menjalin koordinasi dengan FDA Thailand untuk menyelesaikan proses pembuangan produk dan tanggal pemusnahan.

Masyarakat Indonesia Diimbau untuk Berhati-hati

BPOM RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam membeli produk tersebut.

Koordinator Humas BPOM RI Eka Rosmalasari menegaskan, bahwa Hong Thai Formula 2 tidak terdaftar di database BPOM RI.

“Diimbau tidak menggunakan produk yang belum terdaftar,” kata Eka.

Di sejumlah toko online, inhealer Thailand ini dapat dengan mudah ditemukan.

Baca juga: Setya Novanto Belum Lama Bebas, Kini Bebas Bersyaratnya Diributi Para Aktivis

Harganya dijual antara kisaran Rp 30.000 hingga Rp 45.000.

Karena masih ditemukan adanya toko online yang menjual produk ini, BPOM RI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan takedown produk ilegal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved