Berita Nasional
Setya Novanto Belum Lama Bebas, Kini Bebas Bersyaratnya Diributi Para Aktivis
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto belum lama bebas dari penjara. Namun pembebasan bersyaratnya diributi kalangan aktivis.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto belum lama bebas dari penjara Sukamiskin.
Ia sempat menjalani hukuman selama delapan tahun dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Pada Agustus 2025, Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat.
Namun, pembebasan bersyaratnya itu diributi sejumlah kalangan aktivias.
Baca juga: Apa Itu 31/ATLAS, Benda Langit yang Diyakini Astronom Harvard Sebagai Alien
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat keputusan bebas bersyarat Setya Novanto itu.
Mereka meminta agar putusan bebas bersyarat Setya Novanto dibatalkan.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” kata Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, Rabu (29/10/2025), dikutip dari Surya.
Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan oleh ARUKKI dan LP3HI.
Baca juga: KPK Imbau Masyarakat Tetap Naik Whoosh Meski Sudah Temukan Peristiwa Pidana
Dia juga mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.
“Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati Hak setiap WN,” kata Agus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.
Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa setiap warga negara berhak menggugat keputusan yang dibuat oleh pemerintah.
“Sebagai warga negara tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik,” kata Maqdir saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Profil dan Biodata Najelaa Shihab, Kakak Najwa Shihab yang Namanya Dikaitkan Kasus Chromebook
Namun, dia menekankan bahwa gugatan yang dilayangkan sebaiknya berdasarkan atas hukum, bukan hanya karena ketidaksukaan.
“Namun gugatan itu harus berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan. Dan tidak pula boleh mengandung unsur konflik kepentingan,” ucap dia.
Profil Setya Novanto
Setya Novanto adalah seorang politikus Indonesia kelahiran Bandung, Jawa Barat, 12 November 1955.
Ia dikenal sebagai tokoh senior Partai Golkar yang menjabat beberapa posisi penting dalam pemerintahan dan parlemen Indonesia.
Setya Novanto menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 dan merupakan anggota DPR RI sejak 1999 tanpa putus, mewakili dapil Nusa Tenggara Timur II.
Baca juga: Penerima Bansos Malu Rumahnya Ditempel Stiker Keluarga Miskin, Anggota DPRD Setuju dengan Dinsos
Karier politiknya dimulai sejak 1974 sebagai kader Kosgoro, sebuah organisasi politik pendukung Golkar.
Sepanjang kariernya, ia juga pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI periode 2009-2014 dan Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2017.
Setya dikenal memiliki bisnis dan usaha, termasuk di bidang perhotelan dan usaha kecil lainnya.
Namun, perjalanan kariernya juga diwarnai kasus hukum serius. Pada 2017, ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP (elektronik Kartu Tanda Penduduk) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Gumpalan Awan Hitam di Langit Subang Diduga Limbah Pabrik di Karawang
Kasus ini menyebabkan Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar.
Ia divonis hukuman penjara 15 tahun pada 2018, dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Setelah menjalani hukuman, ia mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Biodata
-
Nama: Setya Novanto
-
Lahir: 12 November 1955, Bandung, Jawa Barat
-
Pendidikan: Pernah kuliah di Universitas Trisakti
-
Karier politik: Ketua DPR RI 2014-2019, Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Ketua Umum Partai Golkar 2016-2017, anggota DPR sejak 1999
-
Kasus: Tersangka korupsi e-KTP (2017), divonis 15 tahun penjara (2018), bebas bersyarat (2025)
-
Bisnis: Memiliki usaha di berbagai bidang termasuk perhotelan
-
Kontroversi hukum ikut mempengaruhi karier politiknya

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.