Berita Nasional
Setya Novanto Belum Lama Bebas, Kini Bebas Bersyaratnya Diributi Para Aktivis
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto belum lama bebas dari penjara. Namun pembebasan bersyaratnya diributi kalangan aktivis.
Ombudsman menemukan sel yang dihuni Setya Novanto lebih besar dan lebih mewah dari kamar tahanan napi lainnya.
Agustus 2019: Setnov ajukan PK ke MA
Upaya Setnov untuk bebas dari penjara tak berhenti di situ.
Ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2019.
Permohonan itu baru diputus MA pada 4 Juni 2025, setelah menunggu hampir 2.000 hari.
Hasilnya, dalam putusan nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025, majelis hakim MA memangkas hukuman Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan.
Agustus 2025: Setnov bebas bersyarat
Pada 16 Agustus 2025, menjelang HUT ke-80 RI, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Setnov telah menjalani dua pertiga masa hukuman, ditambah remisi yang diterima pada Idul Fitri dan HUT RI tahun-tahun sebelumnya.
Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.
Sudah Sesuai Ketentuan Berlaku
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti, Setnov dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.
"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu, (17/8/2025).
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari keputusan pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
“Kalau itu, aku nggak bisa jawab. Karena itu keputusan pengadilan. Keputusan pengadilan, pemerintahan nggak bisa campur,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan, kewenangan Kementerian Hukum hanya terbatas pada urusan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi. Sementara pembebasan bersyarat tidak lagi ditangani langsung oleh Menkumham.
Kepastian Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat disampaikan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Agus menjelaskan bahwa keputusan bebas bersyarat tersebut sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Menurutnya, Setya Novanto tidak lagi memiliki kewajiban melapor usai bebas bersyarat. Hal ini lantaran semua ketentuan, termasuk denda subsidair, sudah dipenuhi.
“Nggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” tegasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.