Karo Terkini
Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo
Polres Tanah Karo kembali mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Kali ini, pelaku yang diamankan berinisial JB, warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe yang ditangkap pada Rabu (12/11/2025) kemarin.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan pelaku diamankan di kawasan Jalan Simpang Empat-Tiganderket, Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat. Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang diduga sering melakukan jual beli narkotika.
"Berbekal informasi ini, personel kita langsung membuntuti pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di Desa Tiga Pancur. Dalam pengungkapan ini, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa," ujar Eko, Senin (17/11/2025).
Setelah diamankan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Dari serangkaian penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti seperti satu paket berisikan ganja seberat 100 gram.
"Hasil interogasi di lokasi, membuat petugas bergerak menuju sebuah gubuk ladang yang dikelola JB di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 10.10 WIB," katanya.
Setibanya di ladang pelaku, tim kembali menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga bungkus ganja kering seberat 120,43 gram, satu buah goni berisi ganja kering seberat 1.260 gram. Kemudian, selembar plastik warna hitam, satu unit telepon seluler, 26 lembar potongan kertas coklat, 30 lembar kertas coklat, satu buah stapler, satu unit timbangan dan sebuah keranjang plastik.
"Total berat ganja yang disita mencapai 1.480,43 gram (hampir 1,5 kilogram)," katanya.
Dikatakan Eko, dalam melakukan aksinya pelaku memiliki modus melakukan aktivitas peredaran narkotika dengan memanfaatkan gubuk ladang sebagai tempat penyimpanan. Setelah cukup bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanah Karo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sempat Berdamai, Nasabah yang Saldonya Hilang Sebut Bank Pelat Merah di Karo Ingkar Janji |
|
|---|
| Simpan 8,38 Gram Sabusabu, Residivis Kembali Ditangkap Polres Tanah Karo |
|
|---|
| Meski Uangnya Sudah Dikembalikan, Nasabah yang Saldonya Sempat Dibobol di Karo Minta Pelaku Diungkap |
|
|---|
| Saldo Ratusan Juta Raib, Bank Pelat Merah KC Kabanjahe Temui Nasabah dan Ganti Dana yang Hilang |
|
|---|
| Ratusan Juta Saldo Nasabah Bank Pelat Merah di Karo Lenyap, Korban Malah Diminta Tak Viralkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-penyalahgunaan-narkotika-beserta-barang-bukti-148-Kg-ganja.jpg)