Karo Terkini

Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo

Polres Tanah Karo kembali mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES TANAH KARO
RESIDIVIS KEMBALI DITANGKAP - Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti 1,48 Kg ganja, diamankan di Mapolres Tanah Karo. Pelaku yang diketahui merupakan residivis ini, bermodus menyimpan ganja di gubuk ladang. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Kali ini, pelaku yang diamankan berinisial JB, warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe yang ditangkap pada Rabu (12/11/2025) kemarin. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan pelaku diamankan di kawasan Jalan Simpang Empat-Tiganderket, Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat. Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang diduga sering melakukan jual beli narkotika. 

"Berbekal informasi ini, personel kita langsung membuntuti pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di Desa Tiga Pancur. Dalam pengungkapan ini, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa," ujar Eko, Senin (17/11/2025). 

Setelah diamankan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Dari serangkaian penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti seperti satu paket berisikan ganja seberat 100 gram. 

"Hasil interogasi di lokasi, membuat petugas bergerak menuju sebuah gubuk ladang yang dikelola JB di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 10.10 WIB," katanya. 

Setibanya di ladang pelaku, tim kembali menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga bungkus ganja kering seberat 120,43 gram, satu buah goni berisi ganja kering seberat 1.260 gram. Kemudian, selembar plastik warna hitam, satu unit telepon seluler, 26 lembar potongan kertas coklat, 30 lembar kertas coklat, satu buah stapler, satu unit timbangan dan sebuah keranjang plastik. 

"Total berat ganja yang disita mencapai 1.480,43 gram (hampir 1,5 kilogram)," katanya. 

Dikatakan Eko, dalam melakukan aksinya pelaku memiliki modus melakukan aktivitas peredaran narkotika dengan memanfaatkan gubuk ladang sebagai tempat penyimpanan. Setelah cukup bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanah Karo. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved