Berita Medan

Pengusaha di Medan Gugat Akta Nikah Usai Dilaporkan Menikah Lagi, Istri Sah Ajukan PK 

Munculnya gugatan seorang pengusaha itu setelah istri sahnya, R melapor ke Polres Belawan lantaran MBI menikah diam-diam. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KUASA HUKUM EPZA - Eka Putra Zahran saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, setelah mereka mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Awalnya menikah, MBI dan R hidup sederhana. Setelah kaya raya MBI hobby menikahi gadis muda. 

Karena itu, dia menelantarkan istri sah nya  R bersama tiga anaknya. Eka mengatakan, MBI telah beberapa kali menikah secara diam diam.

Karena tak tahan, R lalu melaporkan suaminya ke Polres Pelabuhan Belawan karena ketahuan sudah menikah lagi. 

Atas dasar itulah, Epza berharap majelis hakim Mahkamah Agung melihat persoalan ini dengan bijaksana.

Menurutnya, kliennya sudah banyak dirugikan lantaran ditelantarkan karena wanita lain. 

"Tentu kita berharap hakim di Mahkamah Agung secara objektif melihat fakta fakta persidangan, fakta hukum yang kita ajukan sehingga bisa membatalkan keputusan PTUN Medan tentang pembatalan buku nikah ini," ujar Epza.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved