Berita Medan

Intervensi Inflasi Cabai Merah Kisruh, Pedagang Petisah Tolak Harga Rp35 Ribu: Ini Mematikan Usaha

Langkah BUMD Sumut itu disebut sebagai upaya menekan pasar dan laju inflasi di Provinsi Sumut.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Inflasi Cabai di Medan. Pedagang cabai di sejumlah pasar menolak strategi tekan inflasi cabai merah dengan harga Rp 35 ribu per kilogram dengan konsidi buruk dari Jawa, Senin (27/10/2025)  

Kabid Ketapang Pemko Medan, Robert mengatakan, pihaknya menerima arahan Provinsi sehubungan info dari Ka Biro Ekonomi Pemprovsu adanya Operasi Pasar Cabai Merah yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk menjaga inflasi daerah. 

Sejumlah Kepala Pasar diminta mengakomodir. Yakni Kepala Cabang I, II, III, Ka. Pas Pusat pasar, Ka Pas Suka ramai, Ka. Pas Alat, Ka Pas Titi Kuning, Ka. Pas Petisah, Ka. Pas Helvetia, Ka. Pas Kp. Lalang, Ka Pas Pringgan, Ka Pas Simalingkar, Ka Pas Marelan, Ka Pas Titi papan, Ka Pas Belawan. 

"Dimintakan kepada para Ka Pasar di atas untuk mengakomodir lokasi Operasi Pasar tersebut. Yang melakukan kegiatan jual beli adalah pihak Pemprovsu dan BUMD  Provsu serta didampingi oleh Satgas Pangan Poldasu dan Satpol PP Provsu," katanya. 

Sebelumnya, diberitakan Tribun-Medan.com, cabai nerah jadi komoditi penyebab tingginya inflasi Provinsi Sumut, termasuk Kota Medan. beredar informasi ada upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menekan inflasi lewat intervensi pasar memasok komoditi cabai merah impor dari luar Sumatera. 

Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, cabai merah didatangkan dari Jawa Timur, diduga dari kawasan Jember. Namun, tiba di Medan dalam kondisi buruk dan ada yang membusuk hingga hampir separuh dari total kiriman.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Medan dikonfirmasi mengakui harga cabai belum sepenuhnya stabil. 

Terpisah informasi yang diperoleh Tribun-Medan.com, Kamis (23/10) ada pengiriman pasokan cabai merah impor dari luar Sumut oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Sumut itu mencapai 50 ton. 

Namun saat tiba di Pasar Induk Lau Cih, Medan, sekitar 50 persen cabai sudah dalam kondisi buruk. Para pedagang pun menolak membeli karena kualitasnya buruk, sementara pasokan cabai lokal di pasar Sumut saat ini masih tergolong cukup. 

"Yang rusak hampir separuh. Pedagang di Lau Cih menolak karena kualitasnya jelek dan stok mereka juga masih banyak," ungkap sumber di Sumut.

Akibat tak laku di pasar, harga pun jatuh bebas. Harga pembelian pedagang di lapangan turun menjadi Rp30.000/kg, dari harga rencana awal Rp51.000/kg. Padahal, diduga AIJ Sumut membeli dari petani Jawa Timur dengan harga sekitar Rp47.500/kg.

Kondisi ini membuat harga di tingkat konsumen tetap tinggi, yakni sekitar Rp70.000 hingga Rp75.000/kg, jauh dari target intervensi pemerintah.

Lebih ironis lagi, informasi yang beredar di internal ASN menyebutkan bahwa sejumlah instansi pemerintah 'dipaksa' untuk membeli cabai tersebut, demi menghabiskan stok buruk dan hampir busuk yang gagal tersalurkan ke pasar di Medan dan Sumut. 

Sementara itu, kabarnya Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangunsong dalam pertemuan virtual pengendalian inflasi mengakui pengiriman cabai dari luar daerah memang bermasalah.

Dari hasil rapat yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk PD Pasar Medan, disebutkan ada enam pemain besar yang selama ini menguasai perdagangan cabai di Lau Cih. 

Mereka sempat diprediksi mampu menyerap sekitar 10 ton, namun kenyataannya penjualan jauh di bawah target. Stok cabai yang tak laku itulah yang kemudian disalurkan ke kalangan ASN.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved