Berita Medan
Pertimbangan Hakim Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Kasus Kematian Remaja di Medan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi pun menjelaskan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Dua dokter atas nama Tengku Wahyudi dan Parida Hanum Siregar yang melakukan pemeriksaan tubuh korban menerangkan tidak melihat atau menemukan lebam pada pipi korban.
Dalam keterangannya, tidak semua pukulan atau tamparan meninggalkan lebam, namun jika di pipi terkena pukulan atau tamparan harusnya meninggalkan lebam karena wajah memiliki pembuluh darah yang tergolong tipis.
Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak melakukan pemukulan terhadap korban dan terdakwa hanya berusaha menghalau dan menangkap korban dengan cara merentangkan tangan.
Tidak ditemukan juga fakta adanya kekerasan/penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, tetapi ditemukan fakta adanya kelalaian terdakwa dalam melaksanakan tugas.
"Dakwaan pada alternatif kedua Pasal 359 KUHP yang lebih sesuai dengan perbuatan terdakwa," tuturnya.
"Berdasarkan fakta hukum itu majelis berkesimpulan terdakwa tidak melakukan pemukulan. Terdakwa hanya berusaha menghadang dengan cara merentangkan tangan. Tidak ditemukannya kekerasan dan dakwaan alternatif kedua pasal 359 sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Rony.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara. Sertu Riza dihukum bui dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15).
"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10).
Ziky menyebutkan, bahwa terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.
Hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada Riza. Oditur sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenakan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.
Usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding selama 7 hari.
"Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima," ujar hakim.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel |   | 
|---|
| Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Spesialis Maling Kotak Amal Masjid ini Ditangkap |   | 
|---|
| 17 Travel Agent hingga 9 Rumah Sakit di Malaysia Akan Ramaikan ATF 2025 |   | 
|---|
| Sumbang PAD Rp 449 Miliar, Pengusaha Hotel-Restoran di Medan Desak Dilibatkan Bahas Raperda KTR |   | 
|---|
| Indonesia Creator Hub Hadir di USU, Dorong Anak Muda Medan Kembangkan Karier Kreatif Digital |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.