Sumut Terkini

Jadi Saksi, Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa 5 Jam soal Korupsi PTPN

Anggota DPR RI dari PKB itu, diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025). 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/ IST
Mantan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan  menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, Ashari diperiksa selama hampir empat jam.

Anggota DPR RI dari PKB itu, diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025). 

Ashari diperiksa sebagai saksi atas kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deliserdang. 

Baca juga: 119 Orang Tewas Dalam Bentrok Polisi dengan Geng Pengedar Narkoba di Brasil, Presiden Ngaku Ngeri

Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Bani menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB.

"Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi," kata Bani kepada tribun-medan. 

Bani mengatakan, proses penyidikan dalam perkara penjualan aset PTPN masih terus berjalan. 

"Namun, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ujar Bani Ginting. 

"Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan sudah selesai," katanya.

Terkait materi dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Bani enggan membeberkan lebih jauh. 

BANI GINTING - Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting, SH, MH saat diwawancarai di Kejatisu, Kamis (30/10/2025).
BANI GINTING - Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting, SH, MH saat diwawancarai di Kejatisu, Kamis (30/10/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Ia juga memastikan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala, meskipun Ashari saat ini merupakan anggota DPR RI

"Semuanya berjalan normal, tidak ada kesulitan. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa," tambahnya.

Pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Askani mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut dan A. Rahim Lubis, selaku mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang dan terakhir adalah, direktur NDP Iman Subekti. 

Baca juga: Metode Belajar Menyenangkan dan Bermakna, Cerita Guru Mengajar Anak Cerdas Istimewa

Baca juga: Berburu Promo Perjalanan Terbaik di ATF, Ada Lucky Draw Paket Tour ke China

Baca juga: 2 Security Tempat Hiburan Malam Dituntut 11 Bulan Penjara, Terbukti Halangi Tugas Kepolisian

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iman Subakti (IS), Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). 

Dia ditahan dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land seluas 8077 hektare. 

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku direktur PT NDP, telah mengajukan permohonan hak guna bangunan atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II,"kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mochamad Jeffry, Senin (20/10/2025). 

"Permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap, tanpa mengikuti ketentuan yang ada,"  lanjutnya. 

Jeffry menyampaikan, penahanan terhadap tersangka Iman Subakti dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti.

Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

"Dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," lanjut Jeffry. 

Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jeffry menyampaikan, saat ini proses penyelidikan masih dilakukan. Dia menyampaikan, pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Proses penyelidikan masih berlangsung. Dan tentu bila sudah ada tersangka lainnya akan segera disampaikan," ujarnya. 

Dalam perkara ini, Kejatisu telah menetapkan dua tersangka. 

Mereka adalah Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kepala BPN Deliserdang, Abdul Rahman Lubis. 

Ada pun kasus korupsi ini perihal persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Sita Uang Rp 150 Milliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita uang Rp150 miliar dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land melalui anak perusahaannya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) .

Kepala Kejatisu, Harli Siregar menyampaikan, uang yang disita tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial yang telah diterima oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut

"Uang yang berhasil disita penyidik Pidsus Kejati Sumut dari kasus ini mencapai Rp150 miliar," kata Harli Rabu (22/10). "Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran pihak terkait dalam rangka pemulihan keuangan negara," kata Harli.

Secara keseluruhan, terdapat 8077 hektare lahan bekas perkebunan PTPN berstatus Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan. 

Perubahan itu termaktub dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang keluar pasca terbitnya peraturan presiden. Dari 8077 hektare lahan yang ada, seluas 93 hektare telah berubah menjadi kawasan perumahan komersil

Harli menyampaikan, penyitaan kerugian negara ini perihal penjualan aset seluas 93 hektare yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan. Berdasarkan aturan yang ada, mestinya lahan yang diubah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. 

"Berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara, namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini, akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara," kata Harli. 

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Iman Subakti (IS) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani (A) selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis (ARL) selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sementara itu, Aspidsus Kejatisu Mochamad Jeffry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan. 

"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut," kata Aspidsus.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved