Berita Medan

Terkuak Dugaan Permainan Ganti Rugi Proyek Floodway Sei Sikambing–Belawan

Dari total anggaran, realisasi pembayaran yang telah dilakukan tercatat senilai Rp26 miliar.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Pengerjaan proyek Floodway Sei Kambing-Belawan di Medan jadi sorotan. Proyek ini diharapkan jadi strategi untuk penanggulangan banjir menahun di Medan. Saat ini tengah tahap penyelesaian, Selasa (4/11/2025)  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pembayaran ganti rugi kepada masyarakat dalam proyek pembangunan Floodway Sei Sikambing–Belawan jadi sorotan, diduga dipermainkan. Proyek yang bertujuan mengatasi banjir di Kota Medan itu menelan anggaran hingga Rp56 miliar.

Anggaran ganti rugi tersebut dialokasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, terdapat pergeseran anggaran yang diduga menyalahi aturan untuk pembayaran ganti rugi tersebut.

Dari total anggaran, realisasi pembayaran yang telah dilakukan tercatat senilai Rp26 miliar.

Tanah hasil ganti rugi itu kemudian akan dimanfaatkan serta dihibahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Diduga Tak Transparan

Aktivis Kota Medan, Andi Nasution, menyoroti kejanggalan dalam realisasi ganti rugi tersebut. Dia mempertanyakan sisa anggaran. 

“Kita mencurigai pembayaran ganti rugi ini karena realisasinya jauh berbeda dari anggaran. Memang bisa saja terjadi, tapi Pemko Medan harus transparan. Sisa anggaran itu ke mana?” ujar Andi, Selasa (4/11/2025).

Andi juga menyoroti kejanggalan terkait warga yang menerima ganti rugi di kawasan daerah aliran sungai (DAS).

“Kalau itu memang wilayah aliran sungai, kenapa harus ada ganti rugi? Apalagi setelah itu tanahnya dihibahkan ke BWS. Ini tidak masuk akal.

Ia menduga, ada permainan dalam mekanisme pembayaran ganti rugi yang dilakukan Pemko Medan karena minimnya transparansi.

“Karena tidak terbuka soal penggunaan anggaran, jadi timbul kecurigaan. Hingga kini sisa dana pembayaran ganti rugi pun belum jelas,” ungkapnya.

Desak Kejati Sumut Periksa Proyek

Andi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melakukan penyelidikan terhadap proyek Floodway Sei Sikambing–Belawan, tidak hanya soal ganti rugi, tetapi juga pelaksanaan fisik yang dikerjakan oleh BWS Sumatera II.

“Jangan tunggu lama. Kejati harus segera periksa proyek ini, karena pasti akan ditemukan sejumlah fakta dugaan korupsi,” tegasnya.

DPRD Minta Transparansi

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap, juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan anggaran proyek yang bersumber dari APBN tersebut.

“Masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiah itu mengalir. Proyek ini bukan proyek kecil, nilainya puluhan miliar uang negara. Jangan sampai ada ruang gelap di balik pelaksanaannya,” kata Afandi. 

Afandi mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat dan penggiat antikorupsi terkait proyek itu, mulai dari proses tender, pelaksanaan di lapangan, hingga ganti rugi lahan yang belum tuntas.

Dari data yang beredar, diduga proyek dengan HPS Rp81,98 miliar dimenangkan oleh PT Runggu Prima Jaya (RPJ) dengan nilai penawaran Rp65,59 miliar, turun sekitar Rp16,3 miliar atau 19,9 persen dari nilai awal. 

Keterlambatan Floodway 

Andi juga menyoroti adanya keterlambatan pengerjaan floodway. Sebelumnya, Kasatker SNVT Penanggung Jawab Area Balai Besar Wilayah Sungai (PJA BBWS) Sumatera II Medan, Hermawan, sempat menyebut keterlambatan terjadi akibat persoalan pembebasan lahan.

Namun, berdasarkan penelusuran di laman LPSE Pemko Medan, Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan pada TA 2024 menganggarkan Rp56,5 miliar untuk belanja pengadaan tanah.

“Bahkan, pada 12 Juni 2024, Dinas Perkim Cikataru menggelar rapat yang dipimpin Sekretaris Dinas Melvi Marlabayana. Hadir juga Kepala BBWS Sumatera II, Kepala Bapenda, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, Camat Medan Selayang, Lurah Asam Kumbang, dan pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” ungkapnya.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved