Berita Medan
Wajib Patuh & Lengkap, Satlantas Polrestabes Medan Akan Patroli Keliling 14 Hari Operasi Zebra Toba
Penindakan tergantung kesalahan, bisa berupa tilang manual, tilang elektronik, maupun teguran simpatik.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan resmi menggelar operasi zebra Toba 2025.
Operasi menjelang akhir tahun ini dimulai sejak hari ini 17 November hingga 30 November mendatang, atau selama 14 hari melibatkan 80 personel Satlantas.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan, personelnya akan patroli di jalan raya, dan akan menindak pengendara melanggar lalu lintas secara kasat mata.
Penindakan tergantung kesalahan, bisa berupa tilang manual, tilang elektronik, maupun teguran simpatik.
"Kami melaksanakan penindakan secara hunting sistem terkait pelanggaran kasat mata.
Penindakan mulai menggunakan etle dan tilang manual, serta teguran simpatik,"kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Senin (17/11/2025).
Adapun 10 target yang menjadi prioritas dalam operasi zebra Toba 2025 ini meliputi pengendara motor tidak menggunakan helm, kendaraan melawan arus lalu lintas, dan menggunakan handphone.
Kemudian, berkendara dalam pengaruh alkohol, pengemudi dibawah umur, untuk motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Lalu, penggunaan knalpot tidak sesuai spektek, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, dan melaju melebihi batas kecepatan.
AKBP I Made Parwita mengimbau masyarakat tertib berkendara di jalan, dan mengedepankan keselamatan bersama dalam berlalu lintas.
"Semoga dengan operasi ini bisa tercipta keamanan, ketertiban lalu lintas menjelang natal dan tahun baru."
Berikut Target Operasi Zebra Toba 2025:
1. Pengendara tidak menggunakan helm
2. Pengendara melawan arus
3. Pengendara menggunakan handphone saat berkendara
4. Pengendara yang mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol
5. Pengemudi dibawah umur
6. Berboncengan lebih dari 1 orang
7. Penggunaan knalpot tidak sesuai spektek / knalpot brong
8. Pengendara menerobos traffic light
9. Pengendara yang melanggar marka dan rambu lalu lintas
10. Berkendara melebihi batas kecepatan
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Polrestabes Medan
| UMKM Penting Diberi Ruang Berjejaring, Wali Kota Dorong Ekosistem Kuliner Makin Kuat |
|
|---|
| Sutrisno Minta Kejari Medan Usut Korupsi di Pemko Medan Usai Tangkap Dua Kadis |
|
|---|
| Dituding Pelakor, Dokter di Medan Adukan Pencemaran Nama Baik ke Polisi |
|
|---|
| Polemik Soal PBG di Medan, Kinerja John Ester Lase di Perkim jadi Sorotan |
|
|---|
| 170 Orang Dikukuhkan Menjadi Kader GAMKI Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasat-Lantas-Polrestabes-Medan-AKBP-I-Made-Parwita-saat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.