Berita Medan
Ranperda KTR Medan, Ketua Pansus Pastikan Tak Tutup Ruang Gerak Usaha
Di antaranya Kamar Dagang Industri (KADIN) Kota Medan dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Bagian Utara.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pembahasan alot Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang dibahas oleh DPRD Kota Medan mendapat sorotan dari berbagai asosiasi pelaku usaha.
Di antaranya Kamar Dagang Industri (KADIN) Kota Medan dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Bagian Utara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang juga dihadiri lintas elemen ekosistem pertembakauan, Senin (10/11/2025) lalu, Ketua Pansus Ranperda KTR, Lily Tan memastikan regulasi ini tidak akan menutup ruang gerak usaha.
"Kami memahami peraturan ini terkait kelangsungan usaha, mata pencaharian masyarakat. Kami Pansus tidak akan membatasi usaha, tidak melarang UMKM. Kami hanya ingin mengatur ruang perokok agar yang non perokok juga tetap nyaman," tegas Lily.
"Tidak ada sedikit pun dari kami bermaksud menghambat usaha, karena kami juga menyadari semua unsur ekosistem pertembakauan ini memberikan kontribusi terhadap penerimaan asli daerah (PAD).
Jadi, yang kami atur adalah tempatnya (untuk merokok). Sekali lagi, kami memahami dan tidak bermaksud mematikan usaha," tambahnya.
Dalam RDPU tersebut, Koordinator Wakil Ketua Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi KADIN Medan M. Iqbal Sinaga meminta kebijaksanaan legislatif agar dapat mempertimbangkan unsur kearifan lokal dalam penyusunan Ranperda KTR.
Iqbal berharap regulasi ini tidak berujung membatasi maupun mempersulit gerak usaha di Kota Medan.
Secara khusus, ia menyoroti terkait perluasan kawasan tanpa rokok hingga tempat umum dan pasal pelarangan penjualan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
"Dalam pasal 7, disebutkan "tempat umum lainnya" sebagai kawasan tanpa rokok. Nah, ini harus ada penjelasan, tempat umum ini yang mana?
Apakah hotel, resto dan kafe yang notabene adalah bagian dari tempat umum juga kena dampaknya? Begitu juga soal larangan penjualan dalam radius 200 meter, ini sangat sulit.
Semua bisa kena. Kita tidak boleh melihat rancangan perda ini setengah-setengah. Harus jelas, utuh, dan bisa diterapkan dengan adil," kata Iqbal, Senin (17/11/2025).
Pada kesempatan yang sama, Dewi Juita Purba, Sekretaris PHRI Sumut, menyoroti pasal kewajiban penyediaan tempat khusus merokok (TKM).
Sebab, pasal ini akan semakin membebani operasional hotel di Kota Medan.
"Harapan kami, jangan sampai Ranperda KTR ini menyerang hotel dan restoran. Selama ini setiap hotel sudah punya smoking room dengan exhaust.
| Serahkan Diri Usai Tersangka Tilap Uang Petugas Kebersihan, Kasi Sarpas Dishub Medan Ditahan |
|
|---|
| Ancaman Kebakaran Kota Medan Masih Tinggi, Dewan Soroti Anggaran P2K |
|
|---|
| Aktivis dan Pekerja Perkebunan Deklarasikan SPPN, Jonni Silitonga Terpilih Jadi Ketua Umum |
|
|---|
| Soundrenaline 2025 Siap Guncang Medan, Festival Musik Menyebar ke Empat Titik Kota |
|
|---|
| Wajib Patuh & Lengkap, Satlantas Polrestabes Medan Akan Patroli Keliling 14 Hari Operasi Zebra Toba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kawasan-Tanpa-Rokok-di-Medan_Rapeda-KTR_.jpg)