Sumut Terkini
Jaga Marwah Polri, Kompol Ramli Sembiring Mesti Ditangkap Kasus Peras Kepsek Rp 4,7 Milliar
Kompol Ramli dan Brigadir Bayu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dinyatakan bersalah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Sumatera Utara mendesak penangkapan terhadap Kompol Ramli Sembiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka pemerasan 12 Kepala Sekolah SMA di Sumut senilai Rp 4,7 milliar.
Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, mendesak agar kepolisian segera menangkap Kompol Ramli sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi.
"SAHdaR tentu mendesak aparat penegak hukum harus bertindak tegas memberantas korupsi terhadap dugaan keterlibatan pejabat utama tersebut. Sebagaimana dalam kasus ini jika sudah ada dugaan keterlibatan pejabat utama polri sebagai atasan yang memerintah bawahannya untuk menjalankan praktik korupsi, harus segera di tangkap untuk dimintai pertanggungjawabannya," kata Hidayat kepada tribun-medan, Rabu (7/1/2026).
Hidayat mengingatkan, padangan buruk terhadap institusi Polri bila Kompol Ramli sebagai mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut), bisa melepaskan diri dari penegakkan hukum.
Perihal keterlibatan anggota polisi dalam kasus korupsi, SAHdaR pun mendorong tim percepatan Polri yang tengah dibentuk untuk melakukan pencegahan kasus yang berulang.
"Kemudian, belajar dari kasus ini SAHdaR mendorong agar Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadikannya sebagai bahan dalam menyusun strategi perubahan agar tidak ada lagi oknum Polri yang melakukan korupsi dan menindak tegas jika ada oknum kepolisian yang terlibat melakukan korupsi," kata Hidayat.
Kompol Ramli dan Brigadir Bayu sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Meret 2025 dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kasek) di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih.
Kompol Ramli dan Brigadir Bayu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dinyatakan bersalah.
Namun Kompol Ramli yang sebelumnya sempat ditahan oleh Polri dinyatakan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kaburnya Kompol Ramli juga tertuang dalam dakwaan Brigadir Bayu yang terregistrasi dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor : 93/Pid.sus-TPK/2025/PNmdn.
Melihat kasus ini, SAHdaR mendorong agar penegakkan hukum menjaring pelaku utama bukan sekadar bawahan yang bertindak atas perintah.
"Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan melemahkan institusi polri itu sendiri atau menurunkan harkat martabat polri sebagai institusi penegak hukum yang juga berwenang memberantas korupsi."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tanggapan Kuasa Hukum Usai Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Bebas Kasus Lahan PTPN |
|
|---|
| 2 Warga Labuhanbatu Dipenjara Lantaran Demo Tutup Jalan, PH Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Masyarakat Minta Kejari Asahan Periksa dan Audit Dapur MBG, Diduga jadi Sarang Korupsi |
|
|---|
| Pj Sekda Sumut Sebut BRT Mebidang Ditargetkan Rampung 2027 |
|
|---|
| Bulog Sumut Salurkan 2,87 Juta Liter Minyakita, Target Bantuan Pangan Tuntas Akhir Juni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Koordinator-Sentra-Advokasi-untuk-Hak-Dasar-Rakyat-SAHdaR.jpg)