Breaking News

Sumut Terkini

Jaga Marwah Polri, Kompol Ramli Sembiring Mesti Ditangkap Kasus Peras Kepsek Rp 4,7 Milliar

Kompol Ramli dan Brigadir Bayu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dinyatakan bersalah. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Koordinator Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Sumatera Utara Hidayat Chaniago saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Sumatera Utara mendesak penangkapan terhadap Kompol Ramli Sembiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka pemerasan 12 Kepala Sekolah SMA di Sumut senilai Rp 4,7 milliar. 

Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, mendesak agar kepolisian segera menangkap Kompol Ramli sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi. 

"SAHdaR tentu mendesak aparat penegak hukum harus bertindak tegas memberantas korupsi terhadap dugaan keterlibatan pejabat utama tersebut. Sebagaimana dalam kasus ini jika sudah ada dugaan keterlibatan pejabat utama polri sebagai atasan yang memerintah bawahannya untuk menjalankan praktik korupsi, harus segera di tangkap untuk dimintai pertanggungjawabannya," kata Hidayat kepada tribun-medan, Rabu (7/1/2026). 

Hidayat mengingatkan, padangan buruk terhadap institusi Polri bila Kompol Ramli sebagai mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut), bisa melepaskan diri dari penegakkan hukum. 

Perihal keterlibatan anggota polisi dalam kasus korupsi, SAHdaR pun mendorong tim percepatan Polri yang tengah dibentuk untuk melakukan pencegahan kasus yang berulang. 

"Kemudian, belajar dari kasus ini SAHdaR mendorong agar Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadikannya sebagai bahan dalam menyusun strategi perubahan agar tidak ada lagi oknum Polri yang melakukan korupsi dan menindak tegas jika ada oknum kepolisian yang terlibat melakukan korupsi," kata Hidayat. 

Kompol Ramli dan Brigadir Bayu sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Meret 2025 dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kasek) di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih. 

Kompol Ramli dan Brigadir Bayu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dinyatakan bersalah. 

Namun Kompol Ramli yang sebelumnya sempat ditahan oleh Polri dinyatakan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kaburnya Kompol Ramli juga tertuang dalam dakwaan Brigadir Bayu yang terregistrasi dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor : 93/Pid.sus-TPK/2025/PNmdn.

Melihat kasus ini, SAHdaR mendorong agar penegakkan hukum menjaring pelaku utama bukan sekadar bawahan yang bertindak atas perintah. 

"Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan melemahkan institusi polri itu sendiri atau menurunkan harkat martabat polri sebagai institusi penegak hukum yang juga berwenang memberantas korupsi."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved