Berita Nasional
Beda Nasib Nadiem Makarim dengan Silfester Matutina, Tingkah Kejagung Sampai Disorot Politisi PDIP
Sementara itu, Silfester Matutina yang sudah enam tahun jadi terpidana, hingga kini belum juga dieksekusi.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar dia.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.
Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Jawaban Jaksa Agung Soal Silfester Matutina

Sementara itu, Jaksa Agung sudah memberikan jawaban atas kasus Silfester Matutina yang hingga kini belum juga dieksekusi.
Di tengah berlarut-larutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara, Selasa (2/9/2025).
Burhanuddin mengklaim telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi Silfester.
Dia bilang, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.
Saat ini Kejari Jakarta Selatan kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas belum dieksekusinya Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Kejari Jakarta Selatan digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Mohammad Husni Thamrin yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Heru Nugroho dan R Dwi Priyono. Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Selain terhadap Kejari Jakarta Selatan, dalam permohonannya itu Heru dan Dwi Priyono juga menggugat pihak lain diantaranya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut mereka layangkan atas dasar karena Kejaksaan tidak melaksanakan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 270 KUHAP.
Fakta-fakta 4 Tersangka Pembakar Halte Jakarta, Ada Pelaku Masih Bawah Umur Terciduk Bawa Molotov |
![]() |
---|
Dalih Ucapan Bripka Rohmad Disuruh Kompol Cosmas Tabrak Affan Ojol, Sebut Spion Kiri Rantis Rusak |
![]() |
---|
Diduga Pakai Uang Korupsi, Awal Mula Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie, Masih Utang Rp1,3 M Lagi |
![]() |
---|
Pengakuan Puan Maharani Ungkap Kondisi DPR Usai Demo, Klaim Wakil Rakyat Sudah Berbuat Perubahan |
![]() |
---|
Yakinnya Hotman Paris, Sebut Nadiem Makarim Tak Menerima Uang Korupsi, Sama Persis Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.