Berita Nasional
Beda Nasib Nadiem Makarim dengan Silfester Matutina, Tingkah Kejagung Sampai Disorot Politisi PDIP
Sementara itu, Silfester Matutina yang sudah enam tahun jadi terpidana, hingga kini belum juga dieksekusi.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
"Senyatanya (peraturan itu) dengan sengaja tidak dilakukan. Perbuatan yang demikian, merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum," ucapnya.
Menurut para penggugat, perbuatan tersebut tergolong ironi karena adanya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang diberikan amanat oleh undang-undang.
Lebih jauh dijelaskan penggugat, jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu dugaan pembiaran tersebut disebut juga bakal menciderai proses hukum itu sendiri serta mengabaikan rasa keadilan.
Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan juga telah digugat secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Fakta-fakta 4 Tersangka Pembakar Halte Jakarta, Ada Pelaku Masih Bawah Umur Terciduk Bawa Molotov |
![]() |
---|
Dalih Ucapan Bripka Rohmad Disuruh Kompol Cosmas Tabrak Affan Ojol, Sebut Spion Kiri Rantis Rusak |
![]() |
---|
Diduga Pakai Uang Korupsi, Awal Mula Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie, Masih Utang Rp1,3 M Lagi |
![]() |
---|
Pengakuan Puan Maharani Ungkap Kondisi DPR Usai Demo, Klaim Wakil Rakyat Sudah Berbuat Perubahan |
![]() |
---|
Yakinnya Hotman Paris, Sebut Nadiem Makarim Tak Menerima Uang Korupsi, Sama Persis Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.