Dugaan Korupsi Kuota Haji
SOSOK Ibnu Mas'ud, Pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata yang Diduga Kelabui Ustaz Khalid Basalamah
Ibnu Mas'ud adalah pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, travel perjalanan haji yang diduga menipu Ustaz Khalid Basalamah.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Ibnu Masud dikenal sebagai pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
Gegara tawarannya untuk pelaksanaan haji khusus, Ustaz Khalid Basalamah kini terpaksa harus mondar-mandir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ustaz Khalid Basalamah sudah dua kali diperiksa KPK.
Kali kedua, Ustaz Khalid Basalamah diperiksa selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Usai pemeriksaan, pendakwah yang memiliki pengikut cukup banyak ini mengungkap bahwa dirinya adalah korban dari travel PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Masud.
Baca juga: Perlukah UU Anti Flexing? Ini Perintah Prabowo Subianto ke Semua Kader Partai Gerindra

Kronologis Ustaz Khalid Basalamah Terseret Kasus
Ustaz Khalid Basalamah membeberkan bagaimana ia akhirnya terseret dalam kasus dugaan korupsi kouta haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Ceritanya, waktu itu Ustaz Khalid Basalamah dan 122 jemaah sudah terdaftar dan membayar biaya haji furoda—jalur non-kuota resmi pemerintah.
Lalu, ketika akan berangkat, PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud menawarkan Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu untuk berpindah agar berangkat haji menggunakan travel-nya yang disebutkan resmi dari Kementerian Agama.
Baca juga: 5 Fraksi Setuju, Pemkab dan DPRD Samosir Tetapkan P-APBD 2025 Menjadi Perda
Waktu itu, Ustaz Khalid Basalamah menanyakan kepada pihak PT Muhibbah Mulia Wisata, apakah perjalanan haji yang mereka tawarkan itu resmi.
Perusahaan travel Ibnu Masud menegaskan bahwa perjalanan haji itu resmi.
“Kita memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Cuma waktu kami sudah bayar furoda, kami sudah akan berangkat, sudah siap. Jemaah juga sudah siap semua. Nah, Ibnu Mas’ud ini dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini (kuota khusus) dengan mengatakan itu adalah visa resmi. Kuota resmi,” terang Ustaz Khalid Basalamah.
Karena percaya dan tidak curiga dengan Ibnu Masud, Ustaz Khalid Basalamah kemudian menerima tawaran itu.
Baca juga: Teddy Indra Wijaya Ungkap Strategi Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja, Apakah Berhasil?
Ia kemudian berangkat haji jalur khusus lewat PT Muhibbah Mulia Wisata bersama 122 jemaah lainnya.
“Karena dibahasakan resmi dari Kemenag, kami terima gitu, dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," terang Ustaz Khalid.
Belakangan, keberangkatan Ustaz Khalid Basalamah dan jemaah lainnya bermasalah.
Mencuat dugaan bahwa keberangkatan mereka itu bermasalah.
"Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Ustaz Khalid.
Karena kasus ini pula, Ustaz Khalid harus terseret dan diperiksa KPK.
Baca juga: Profil Edy Rahmayadi, Eks Gubernur Sumut yang Didorong Jadi Menhan Prabowo, Pantaskah?

Sosok Ibnu Masud
Ibnu Masud adalah adalah pemilik dan komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah perusahaan tour dan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji, umrah, tour outbound/inbound, ticketing, pengurusan visa, dan penginapan.
PT Muhibbah Mulia Wisata didirikan pada 17 April 2000 dengan kantor pusat di Pekanbaru, Jalan Kartini No. 1.
Perusahaan ini memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dalam kariernya, Ibnu Masud kemudian tersandung dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Ia diduga telah mengelabui Ustaz Khalid Basalamah.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, Ibnu Masud juga sempat diperiksa KPK.
Baca juga: Dicopot Sebagai Menteri Koperasi, Budi Ariel Viral Disebut Sempat Unfollow IG Prabowo
Ibnu Masud diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK Panggil dan Periksa Sejumlah Pihak
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.