Berita Viral

PENGAKUAN Dirut Isbandi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar Untuk Bayar Utang dan Cicilan Mobil

Dirut PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud ditetapkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan 2019-2025. 

Dok/Kejari Serang via TribunBanten.com
TERSANGKA DUGAAN KORUPSI - Kejari Serang menetapkan Dirut BUMD PT Serang Berkah Mandiri, Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka korupsi Rp2,3 miliar. Berikut adalah sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dirut PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud ditetapkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan 2019-2025. 

Isbandi diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 2,3 miliar.

Uang korupsi itu juga dipakai untuk keperluan pribadi hingga membayar utang.  

Berdasarkan kronologi yang dikutip dari tribun-banten.com, Isbandi diduga menarik uang perusahaan sebesar Rp2,3 miliar.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadinya untuk membayar utang dan cicilan mobil pribadinya.

Selain itu, ia juga membayar cicilan mobil Innova, aset PT SBM yang telah digadaikan.

"Adapun uang yang masuk ke dalam rekening pribadi tersangka sebesar kurang lebih Rp1.000.000.000 yang ditransfer langsung dari rekening PT Serang Berkah Mandiri. Sedangkan sisanya dimasukkan tersangka melalui berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung," dikutip dari keterangan resmi Kejari Serang.

Dalam kasus ini, Isbandi dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penjara maksimal selama 20 (dua puluh) tahun sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP," jelasnya.

Isbandi akan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2025.

"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, maka terhadap tersangka kami lakukan penahanan," pungkasnya.

Baca juga: ALIMIN RIBUT SUJONO Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lulus Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

Baca juga: Jawaban Dirjen Kementerian PKP Soal Rumah Subsidi untuk Buruh yang Dijanjikan Gubernur Sumut

Lantas, siapa Isbandi Ardiwinata Mahmud? Berikut sosoknya.

Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud
Isbandi Ardiwinata Mahmud merupakan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) (Perseroda) sejak tahun 2022.

PT SBM merupakan perusahaan daerah milik Kabupaten Serang, dengan kepemilikan saham 95 persen oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan 5 persen oleh Koperasi Gemah Ripah Kabupaten Serang.

Kantor ini terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta KM.68 No.1, Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved