Berita Viral

SETAHUN Jadi Buronan, Eks Bos Pinol Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar, Terancam 10 Tahun Penjara

Bos pinjol PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025). 

KOMPAS.com/AGUSTINUS RANGGA RESPATI
ADRIAN GUNADI - Eks CEO Investree Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025). Ia kabur ke luar negeri buntut pencabutan izin usaha pinjaman daring yang dipimpinnya sejak Oktober 2024. 

Dari universitas itu, Adrian memperoleh gelar Master of Bussines Administrasion (MBA).

Berdasarkan akun LinkedIn Adrian Gunadi, ia pernah bekerja sebagai Cash and Trade Product Manager di Citi Bank Indonesia pada 1998-2002.

Perjalanan kariernya berlanjut sebagai Product Structuring Standard Chartered Bank di Dubai, Uni Emirat Arab pada 2005-2007.

Setelah berkali-kali pindah perusahaan, Adrian ditunjuk sebagai Managing Director Retail Banking di PT Bank Muamalat Indonesia.

Pekerjaan tersebut dilakoni Adrian selama enam tahun empat bulan, tepatnya pada 2009-2015.

Setelah meninggalkan Bank Muamalat Indonesia, ia ditunjuk menjadi CEO Investree hingga 2024. 

Sempat Jadi CEO di Qatar

Dikutip dari Kompas.com, Adrian Gunadi tercatat di laman resmi JTA Investree Doha sebagai CEO, berpasangan dengan Amir Ali Salemizadeh yang menjabat Chairman.

Salemizadeh sendiri telah menduduki posisi CEO JTA International Holdings sejak April 2010.

Informasi ini pertama kali diberitakan oleh media lokal, meskipun perusahaan belum merilis pengumuman resmi.

Adrian dikabarkan diangkat sebagai CEO JTA Investree Doha pada 2023, bertepatan dengan pendanaan Seri D Investree senilai 231 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,77 triliun (mengacu kurs Rp 16.325 per dolar AS) yang dipimpin JTA International Holdings.

Pada awal 2024, Investree mengalami peningkatan tajam kredit macet dengan tingkat wanprestasi (TWP90) mencapai 16,44 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan OJK yaitu 5 persen.

OJK kemudian menjatuhkan sanksi administratif sekaligus melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran operasional dan perlindungan konsumen.

Kasus gagal bayar Investree pertama kali mencuat pada awal 2024.

Saat itu, tingkat TWP90 menyentuh 16,44 persen, melampaui batas maksimal OJK sebesar 5 persen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved