Berita Nasional

Cak Imin Bongkar Fakta Soal Ambruknya Al Khoziny, Ternyata Pondok Pesantren Tertua Usia 125 Tahun

Cak Imin menjelaskan, Al Khoziny merupakan salah satu ponpes tua yang sudah berumur 125 tahun.

Grup WhatsApp Medkom Bencana - 1
PONPES AMBRUK - Bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk, Senin (29/9/2025) sore. Petugas dan warga masih melakukan evakuasi. 

“Alhamdulillah sekarang sudah rata dan diketemukan 61 korban jiwa,” kata dia.

Meski demikian, ratusan wali santri yang menjadi korban ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny enggan menempuh jalur hukum.

Lantas, apakah ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny bisa masuk pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pidana terhadap kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat dilakukan dengan melihat faktor penyebabnya.

Jika ambruknya bangunan disebabkan karena proses alam, tidak terdapat aspek hukumnya.

"Tapi, jika karena aspek ketidakhati-hatian, maka penanggung jawab pembangunan gedung bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/10/2025).

Terlebih lagi, ketidakhati-hatian tersebut melukai dan mencelakai orang lain.

Melihat hal tersebut, Fickar berpendapat bahwa kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny dapat dikenai pidana.

"Ya, karena kelalaiannya, penanggung jawab pembangunan bisa diproses pidana," jelas dia.

Lebih lanjut, Fickar menyampaikan pidana ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat diproses tanpa menunggu laporan dari keluarga korban.

"Itu delik umum, bukan delik aduan jika ada yang mati. Penegak hukum bisa langsung memproses," terangnya.

Senada, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra juga menyatakan, proses hukum ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat ditindaklanjuti tanpa menunggu laporan.

"Nanti ikuti saja perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan dari Polda Jatim adakah kelalaian dari pihak kontraktor atau murni karena alam," jelasnya, saat dikonfirmasi terpisah.

Ia menambahkan, dalam insiden yang menewaskan puluhan santri di Ponpes Khonizy itu, pihak yang paling bertanggung jawab adalah kontraktor.

"Dalam hukum pidana pelakunya badan hukum (PT), tidak dipidana semuanya, melainkan bagian atau bidang mana yang mendekati, seperti bagian pengawas, manajer, dan lain-lain," tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved