Berita Nasional
Cak Imin Bongkar Fakta Soal Ambruknya Al Khoziny, Ternyata Pondok Pesantren Tertua Usia 125 Tahun
Cak Imin menjelaskan, Al Khoziny merupakan salah satu ponpes tua yang sudah berumur 125 tahun.
“Alhamdulillah sekarang sudah rata dan diketemukan 61 korban jiwa,” kata dia.
Meski demikian, ratusan wali santri yang menjadi korban ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny enggan menempuh jalur hukum.
Lantas, apakah ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny bisa masuk pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pidana terhadap kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat dilakukan dengan melihat faktor penyebabnya.
Jika ambruknya bangunan disebabkan karena proses alam, tidak terdapat aspek hukumnya.
"Tapi, jika karena aspek ketidakhati-hatian, maka penanggung jawab pembangunan gedung bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/10/2025).
Terlebih lagi, ketidakhati-hatian tersebut melukai dan mencelakai orang lain.
Melihat hal tersebut, Fickar berpendapat bahwa kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny dapat dikenai pidana.
"Ya, karena kelalaiannya, penanggung jawab pembangunan bisa diproses pidana," jelas dia.
Lebih lanjut, Fickar menyampaikan pidana ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat diproses tanpa menunggu laporan dari keluarga korban.
"Itu delik umum, bukan delik aduan jika ada yang mati. Penegak hukum bisa langsung memproses," terangnya.
Senada, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra juga menyatakan, proses hukum ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat ditindaklanjuti tanpa menunggu laporan.
"Nanti ikuti saja perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan dari Polda Jatim adakah kelalaian dari pihak kontraktor atau murni karena alam," jelasnya, saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menambahkan, dalam insiden yang menewaskan puluhan santri di Ponpes Khonizy itu, pihak yang paling bertanggung jawab adalah kontraktor.
"Dalam hukum pidana pelakunya badan hukum (PT), tidak dipidana semuanya, melainkan bagian atau bidang mana yang mendekati, seperti bagian pengawas, manajer, dan lain-lain," tandasnya.
KABAR TERBARU Kasus Firli Bahuri Diungkit Lagi, Kortas Tipidkor Bisa Tarik Kasus dari Polda Metro |
![]() |
---|
Alasan Pemerintah Tolak Usulan MBG Diganti Jadi Uang, Singgung Soal Masyarakat Kelas Bawah |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Prajurit Kostrad Gugur saat HUT TNI, Johari Jatuh dari Tank hingga Patah Leher |
![]() |
---|
Penyebab Roy Suryo Datangi Bareskrim Polri, Ternyata Ingin Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Dibuka Lagi |
![]() |
---|
Rasa Salut Mahfud MD Untuk Menteri Keuangan, Purbaya Tak Bebani Rakyat dengan Pajak Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.