Berita Nasional
Cak Imin Bongkar Fakta Soal Ambruknya Al Khoziny, Ternyata Pondok Pesantren Tertua Usia 125 Tahun
Cak Imin menjelaskan, Al Khoziny merupakan salah satu ponpes tua yang sudah berumur 125 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyinggung soal keterbatasan anggaran, terkait dengan musibah yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang roboh di Sidoarjo, Jawa Timur.
Cak Imin menjelaskan, Al Khoziny merupakan salah satu ponpes tua yang sudah berumur 125 tahun.
Cak Imin menyampaikan, biasanya, bangunan pada pesantren tua tidak diikuti dengan perencanaan yang memadai.
Hal tersebut disampaikan Cak Imin usai bertemu Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
"Pesantren yang baru saja mengalami musibah seperti di Sidoarjo beberapa waktu yang lalu memang usianya 125 tahun. Rata-rata pesantren-pesantren dengan bangunan yang sangat tua itu tidak diikuti dengan perencanaan yang memadai," ujar Cak Imin.

Cak Imin mengatakan, perencanaan pembangunan yang tidak memadai ini disebabkan oleh tiga faktor, yaitu keterbatasan anggaran, usia yang sangat tua, dan pesantren yang menjaga independensi.
"Karena tiga hal. Yang pertama, keterbatasan anggaran. Sehingga pesantren sering menggunakan cara tambal sulam dalam melaksanakan pembangunannya. Yang kedua, karena usia yang sangat tua, maka kita akan evaluasi dan kita akan mulai dari pesantren yang paling tua dan yang paling rawan untuk terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan," tutur dia.
"Nah, faktor yang ketiga, kita memahami bahwa pesantren selama ini sangat menjaga independensinya. Sehingga kita ingin terus melakukan koordinasi agar pesantren mau beradaptasi untuk menanggulangi ancaman-ancaman rawan dari segi bangunan fisik," sambung Cak Imin.
Cak Imin mengatakan, dirinya bersama Menag bakal mengatasi berbagai hal menyangkut penyelamatan pesantren-pesantren dengan usia yang sangat tua di atas 100 tahun dan bangunan-bangunan yang rawan.
Dia memastikan akan memprioritaskan pesantren-pesantren yang sangat rawan dan sangat tua usianya.
"Pesantren-pesantren rata-rata didirikan jauh sebelum kemerdekaan. Pesantren di Sidoarjo ini lahir tahun 1915 dan pesantren-pesantren lainnya. Atas perintah Pak Presiden, itu saya akan terus mengambil langkah cepat, terutama memprioritaskan kepada pesantren-pesantren yang memang benar-benar sangat rawan untuk segera kita tangani," imbuh Cak Imin.
Korban Tewas
Proses evakuasi korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur telah selesai pada Selasa (7/10/2025).
Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan mengatakan, seluruh korban yang tertimbun bangunan tiga lantai sudah ditemukan.
Dia merinci, dari total korban 165 orang, 104 di antaranya berhasil selamat, sedangkan 61 korban lainnya dinyatakan meninggal dunia, dan 17 jenazah berhasil diidentifikasi.
“Alhamdulillah sekarang sudah rata dan diketemukan 61 korban jiwa,” kata dia.
Meski demikian, ratusan wali santri yang menjadi korban ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny enggan menempuh jalur hukum.
Lantas, apakah ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny bisa masuk pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pidana terhadap kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat dilakukan dengan melihat faktor penyebabnya.
Jika ambruknya bangunan disebabkan karena proses alam, tidak terdapat aspek hukumnya.
"Tapi, jika karena aspek ketidakhati-hatian, maka penanggung jawab pembangunan gedung bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/10/2025).
Terlebih lagi, ketidakhati-hatian tersebut melukai dan mencelakai orang lain.
Melihat hal tersebut, Fickar berpendapat bahwa kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny dapat dikenai pidana.
"Ya, karena kelalaiannya, penanggung jawab pembangunan bisa diproses pidana," jelas dia.
Lebih lanjut, Fickar menyampaikan pidana ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat diproses tanpa menunggu laporan dari keluarga korban.
"Itu delik umum, bukan delik aduan jika ada yang mati. Penegak hukum bisa langsung memproses," terangnya.
Senada, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra juga menyatakan, proses hukum ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat ditindaklanjuti tanpa menunggu laporan.
"Nanti ikuti saja perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan dari Polda Jatim adakah kelalaian dari pihak kontraktor atau murni karena alam," jelasnya, saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menambahkan, dalam insiden yang menewaskan puluhan santri di Ponpes Khonizy itu, pihak yang paling bertanggung jawab adalah kontraktor.
"Dalam hukum pidana pelakunya badan hukum (PT), tidak dipidana semuanya, melainkan bagian atau bidang mana yang mendekati, seperti bagian pengawas, manajer, dan lain-lain," tandasnya.
Tersangka dapat dijerat pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
Pasal itu mengatur, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, maka dipidana dengan penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Pasal 360 KUHP menyebutkan, siapa pun karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KABAR TERBARU Kasus Firli Bahuri Diungkit Lagi, Kortas Tipidkor Bisa Tarik Kasus dari Polda Metro |
![]() |
---|
Alasan Pemerintah Tolak Usulan MBG Diganti Jadi Uang, Singgung Soal Masyarakat Kelas Bawah |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Prajurit Kostrad Gugur saat HUT TNI, Johari Jatuh dari Tank hingga Patah Leher |
![]() |
---|
Penyebab Roy Suryo Datangi Bareskrim Polri, Ternyata Ingin Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Dibuka Lagi |
![]() |
---|
Rasa Salut Mahfud MD Untuk Menteri Keuangan, Purbaya Tak Bebani Rakyat dengan Pajak Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.