Berita Viral

KISAH TRAGIS Ganda Nainggolan, Tega Membunuh Sahabat Dekatnya, Melky Peranginangin, Kapan Disidang?

Kisah Tragis Ganda Nainggolan, Tega Membunuh Sahabat Dekatnya, Melky Peranginangin, Kapan Disidang?

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
KECANDUAN JUDI ONLINE - Tampang Ganda Nainggolan, pembunuh Melky Perangin-Angin, saat digiring di Mapolres Tanah Karo, Jumat (3/10/2025). Gadaikan sepeda motornya untuk pinjam uang lima juta, Ganda mengaku uang tersebut untuk main judi online. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

- Ia langsung diamankan dan diperiksa intensif oleh Satreskrim Polres Tanah Karo.

- Dalam konferensi pers pada 3 Oktober 2025, polisi menyatakan bahwa Ganda dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Proses Menuju Persidangan

- Setelah pemeriksaan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyusunan dakwaan dan penjadwalan sidang.

- Namun, belum ada informasi resmi dari Kejaksaan Negeri Karo atau Pengadilan Negeri Kabanjahe mengenai tanggal sidang perdana.

- Ganda Nainggolan membunuh Melki Perangin-angin karena terlilit utang dan takut dimarahi istrinya setelah menggadaikan sepeda motor tanpa izin.

Kilas Balik Kasus Pembunuhan 

Melki Refanta Perangin-angin (32) dibunuh oleh Ganda Nainggolan (27) di Tanah Karo, Sumatera Utara.

Lalu, jasad korban dikubur di ladang kopi Desa Ndokum Siroga pada 16 September 2025. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan konferensi pers Polres Tanah Karo, motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi dan ketakutan terhadap reaksi istrinya.

Rincian Motif

Utang sebesar Rp5 juta menjadi pemicu utama.

Ganda Nainggolan menggadaikan sepeda motor milik keluarga tanpa sepengetahuan istrinya untuk menutupi utang tersebut.

Takut dimarahi istri, pelaku merasa terdesak dan memilih jalan ekstrem dengan membunuh Melki, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam urusan motor tersebut.

Pembunuhan dilakukan secara terencana, bahkan pelaku menggali lubang terlebih dahulu sebelum menghabisi korban, yang membuatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved