Berita Viral

SEWA ALAT BERAT Rico Sihotang, Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon Nekat Rambah Hutan di Riau

Pelaku bernama Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55). Ia diketahui merambah kawasan hutan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau karena melakukan perambahan hutan menggunakan alat berat. (Kolase Istimewa) 

Kerusakan akibat aktivitas ilegal tersebut, kata Nasruddin, dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis hutan, seperti hilangnya vegetasi, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.

“Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak alam dan lingkungan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Sosok wanita bernama Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) menjadi sorotan setelah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Gordon adalah pelaku perambahan hutan di kawasan konservasi Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau.

Gordon diketahui merambah kawasan hutan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, yang merupakan habitat utama harimau dan gajah sumatera.

Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon ditangkap karena perambahan hutan
Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau karena melakukan perambahan hutan menggunakan alat berat. (Kolase Istimewa)

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perambahan hutan menggunakan alat berat.

“Saat tim tiba di lokasi, ditemukan dua eskavator yang sedang beroperasi membersihkan lahan,” kata Nasruddin kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/2025).

Di lokasi, petugas juga menemukan empat operator alat berat yang kemudian dimintai keterangan sebagai saksi. Dari hasil interogasi, diketahui pemilik lahan adalah Gloria Riahta Sinulingga yang berdomisili di Kabupaten Siak.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pemilik lahan pada Senin (20/10/2025),” ujarnya.

Nasruddin menjelaskan, Gloria menyewa alat berat dari seseorang bernama Lasikar Rico Sihotang alias Sihotang, dengan nilai kontrak mencapai Rp 9 juta per hektar. Total lahan yang akan digarap seluas 13 hektar.

“Lahan itu merupakan kawasan hutan dengan pohon-pohon besar, dan sebagian sudah dihancurkan dengan alat berat,” katanya.

Penyidik menjerat tersangka Gloria dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Nasruddin menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan hutan dan lingkungan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan kegiatan pembersihan lahan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah. Kemudian, memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa,” tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved