Berita Viral

SEWA ALAT BERAT Rico Sihotang, Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon Nekat Rambah Hutan di Riau

Pelaku bernama Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55). Ia diketahui merambah kawasan hutan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau karena melakukan perambahan hutan menggunakan alat berat. (Kolase Istimewa) 

Ia menambahkan, pembukaan lahan dengan skala besar seperti ini bukan aktivitas kecil atau subsisten, melainkan bersifat komersial karena melibatkan nilai kontrak besar.

Kerusakan akibat aktivitas ilegal tersebut, kata Nasruddin, dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis hutan, seperti hilangnya vegetasi, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.

“Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak alam dan lingkungan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon
Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau karena melakukan perambahan hutan menggunakan alat berat. (Kolase Istimewa)

Melansir dari laman bbksda-riau.id, Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil ditunjuk pertama kali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH. Tk. I Riau Nomor Kpts.342/XI/1983 tanggal 3 November 1983 dengan luas +50.000 hektar, diikuti penunjukan oleh Menteri Kehutanan melalui Keputusan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dengan luas 84.967 hektar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, yang selanjutnya diubah dengan SK.314/MenLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016 jo SK.393/MenLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016 tanggal 23 Mei 2016, kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil ditunjuk kembali dengan luas ± 78.294,45 hektar.

Penunjukan kawasan Giam Siak Kecil sebagai suaka margasatwa diperuntukkan bagi perlindungan hidupan liar khususnya mamalia besar, yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Beruang madu (Helarctos malayanus), Tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum).

Sesuai potensi kawasan, permasalahan pengelolaan, kondisi situasional dan intervensi pemanfaatan kawasan maka keseluruhan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil seluas 78.294,45 hektar ditata ke dalam blok pengelolaan yang mencakup:

(1) Blok perlindungan seluas 63.793,33 hektar (81,48 persen); (2) Blok pemanfaatan seluas 4.174,87 hektar (5,33 persen); (3) Blok rehabilitasi seluas 334,68 hektar (0,43 persen); (4) Blok Religi, Budaya dan Sejarah seluas 3,23 hektar (0,004 persen ); dan (5) Blok Khusus seluas 9.988,34 hektar (12,76 persen ).

Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon ditangkap
Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau karena melakukan perambahan hutan menggunakan alat berat. (Kolase Istimewa)

Fakta-Fakta Perambahan Hutan di Giam Siak Kecil Riau

1. Perambahan hutan terjadi di kawasan konservasi Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau.

2. Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau karena diduga melakukan perambahan hutan menggunakan alat berat.

3. Aktivitas perambahan melibatkan dua eskavator yang membersihkan lahan seluas 13 hektar di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.

4. Gloria menyewa alat berat dari Lasikar Rico Sihotang dengan kontrak Rp 9 juta per hektar.

5. Lahan yang digarap merupakan kawasan hutan dengan pohon besar yang sebagian sudah dihancurkan.

6. Gloria dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 (amandemen UU No. 6 Tahun 2023) dan Pasal 40 ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

7. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved