Berita Viral

KASUS Razman vs Hotman Paris: Dari Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Banding ke PT DKI Jakarta

Razman menegaskan proses banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kini menunggu putusan majelis hakim.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Razman Arif Nasution nasution ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Razman divonis bersalah dengan hukuman penjara dan denda yang cukup berat.

Namun, Razman tidak hadir saat pembacaan vonis karena sedang menjalani perawatan medis di Penang, Malaysia.

1. Sikap Razman Nasution

Razman menyatakan tidak kecewa dengan vonis tersebut meski mengaku sangat menyesal.

Ia menegaskan bahwa kesehatan menjadi prioritas utama dan menepis tuduhan bahwa ketidakhadirannya saat sidang vonis adalah bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan.

Razman juga mengklaim memiliki izin medis yang sah untuk perawatan di luar negeri dan telah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum terkait hal ini.

2. Langkah Banding dan Alasan Hukum

Setelah menerima vonis, Razman bersama tim kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.

Ia menilai vonis yang diterimanya tidak relevan dan membandingkan dengan putusan terhadap Iqlima Kim, mantan kliennya yang juga terlibat dalam kasus serupa namun mendapatkan hukuman lebih ringan.

Razman berargumen bahwa sebagai pengacara yang menjalankan tugas profesi berdasarkan kuasa klien, seharusnya ia mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

3. Akui Pernah Membuat Keributan di Persidangan

Razman menyinggung bahwa dirinya dikenakan pasal berulang yang menurutnya tidak tepat karena pernyataan yang disampaikan hanya terkait objek yang sama.

Ia juga mengakui pernah membuat keributan di ruang sidang, yang diduga mempengaruhi sikap majelis hakim terhadapnya.

Meski demikian, organisasi advokat tempatnya bernaung, Peradi Bersatu, menyatakan Razman tidak bersalah.

4. Permohonan Maaf

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved