Berita Viral

KRONOLOGI Siswi SMA di Jawa Barat dan Lampung Selatan Dirudapaksa Teman Sendiri sampai Ditelantarkan

Kekerasan seksual terhadap siswi SMA mengguncang masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Lampung Selatan.

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
Kekerasan seksual terhadap remaja siswi SMA kembali mengguncang wilayah Jawa Barat dan Lampung Selatan. Dua kasus yang terjadi dalam waktu berdekatan ini menimbulkan keprihatinan mendalam tentang perlindungan anak dan remaja. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kekerasan seksual terhadap remaja siswi SMA kembali mengguncang wilayah Jawa Barat dan Lampung Selatan.

Dua kasus yang terjadi dalam waktu berdekatan ini menimbulkan keprihatinan mendalam tentang perlindungan anak dan remaja.

Ringkasan Berita:

 

Kasus di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat

Pada Sabtu (20/10/2025) malam, warga Kampung Citiis, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dikejutkan dengan penemuan seorang siswi SMA berinisial S yang ditemukan dalam kondisi nyaris telanjang dan tidak sadarkan diri di semak belukar.

Penemuan ini bermula dari kecurigaan dua warga yang mendengar gonggongan anjing di sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban segera dievakuasi oleh pihak kepolisian setelah laporan diterima.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, mengonfirmasi bahwa pelaku yang merupakan teman korban telah diamankan.

Pelaku, yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian tersebut.

Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan publik setelah korban ditemukan warga dalam kondisi nyaris telanjang dan tak sadarkan diri di semak belukar.

"Betul (pelakunya) sudah diamankan. Pelaku ini ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum)," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara dalam keterangannya dikutip Senin (27/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku dan korban saling mengenal.

Meski demikian, polisi masih mendalami kronologi lengkap dugaan tindak pemerkosaan dan penelantaran yang dilakukan remaja tersebut. 

"Dia ini temannya (korban), jadi saling kenal begitu. Pelaku masih kami periksa sampai sekarang," kata Teguh.

Peristiwa bermula ketika warga Kampung Citiis, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, menemukan seorang gadis remaja berinisial S tergeletak tak sadarkan diri di semak belukar pada Sabtu malam. 

Kapolsek Cisarua, Kompol A.Y. Yogaswara, saat itu mendapat laporan bahwa warga yang pertama kali menemukan korban segera meminta bantuan polisi untuk melakukan evakuasi.

"Korban ditemukan dalam kondisi telanjang dan tidak sadarkan diri dalam pengaruh alkohol," tutur Yoga.

Penemuan korban berawal dari kecurigaan dua warga setempat, Arief dan Neng Kusniati, yang mendengar gonggongan anjing di kebun belakang rumah sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat diperiksa, mereka mendapati seorang gadis muda tergeletak di semak belukar tak jauh dari permukiman warga.

"Saat dicek ke lokasi, saksi Arief melihat ada anak perempuan dalam keadaan telanjang," sebut Yoga.

Baca juga: TAMPANG Chiko Radityatama Bikin Video Syur AI Pakai Muka Siswi SMA: Mahasiswa Undip Tinggal di Aspol

Baca juga: TRAGEDI Rombongan Siswi SMA Usai Melayat, Mobilnya Tertabrak Kereta Api, Putri Kapolres Solok Tewas

Polisi menangkap satu dari dua pelaku rudapaksa siswi SMA
Polisi menangkap satu dari dua pelaku rudapaksa siswi SMA di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku yang ditangkap Hafiz Azzikrie (20). (Istimewa)

Kasus di Lampung Selatan: Siswi SMA Diperkosa Dua Pemuda

Tidak jauh berbeda, sebuah kasus kekerasan seksual yang lebih tragis terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025.

Seorang siswi SMA berinisial CO menjadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda, Hafiz Azzikrie (20) dan Riko (20).

Kejadian bermula saat korban sedang duduk santai bersama teman-temannya di kawasan Pemandian Air Panas Simpur, Desa Babulang.

Kedua pelaku datang dengan membawa senjata tajam dan mengancam korban.

Dalam ketakutan, korban dipaksa ikut bersama mereka ke sebuah gubuk di area pemandian.

Di sana, korban mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh kedua pelaku.

Setelah kejadian, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Hafiz, sementara Riko masih dalam pengejaran.

Kasus itu bermula saat korban sedang duduk santai bersama teman-temannya.

Tiba-tiba datang pelaku Hafiz membawa celurit, ditemani Riko yang mengendarai motor Honda Beat.

“Hafiz mengancam korban dengan celurit dan memaksa ikut bersamanya. Karena takut, korban akhirnya naik ke motor yang dikendarai Riko,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, dalam keterangannya dikutip Senin (27/10).

Dia menuturkan, kedua pelaku membawa korban ke kawasan Pemandian Air Panas Simpur.

Sesampainya di lokasi, Hafiz merampas ponsel korban dan menyeretnya ke sebuah gubuk di area pemandian, sementara Riko menunggu di motor. 

"Di dalam gubuk tersebut, Hafiz memaksa korban untuk menuruti aksi bejatnya. Korban hanya bisa menangis. Tak berhenti di situ, Riko kemudian bergantian melakukan perbuatan kekerasan seksual," jelas dia.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, dijelaskan Indik, para pelaku membawa korban ke sebuah warung di desa setempat. 

"Saat pelaku lengah, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan ke rumah warga. Warga kemudian melapor ke kepala dusun, keluarga korban, dan kepada kami," terangnya.

Tim Jatanras Polres Lampung Selatan langsung bergerak.

Pada Selasa (21/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Hafiz berhasil ditangkap di wilayah Kalianda.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu potong bra warna merah muda, satu potong celana dalam warna hitam, satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor matik warna hitam.

"Sementara pelaku Riko yang berprofesi sebagai sopir truk luar kota masih dalam pengejaran kami," ungkapnya. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved