Berita Viral

ALASAN Fideli Amin Bunuh dan Bakar Istrinya di Ladang Tebu: Cekcok dan Sering Ditolak Berhubungan

Fadeli Amin (54) mengungkapkan alasan membunuh dan membakar istrinya Ponimah (54) hingga tewas.

Tribun Jatim Network/Purwanto
TERSANGKA - Fadeli Amin (54) tersangka kasus pembunuhan istri siri di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/10/2025). Pelaku membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu. 

"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, pada 8 Oktober 2025 pelaku mengakui telah membunuh istri sirinya.

Tepatnya di dapur rumahnya yang ada di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

"Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan balok kayu sepanjang 154 centimeter sebanyak tiga kali. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.

Usai korban tak bernyawa, pelaku kemudian mengambil truk milik Supardi, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran.

Tersangka kemudian membungkus jenazah Ponimah dengan selimut.

Kemudian jenazah dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke sebuah ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, dengan tujuan untuk membuang jenazah. 

Setibanya di ladang, tersangka menurunkan jenazah Ponimah ke sebuah parit.

Lalu pelaku membakar jasad Ponimah dengan Pertalite yang sebelumnya dibeli.

Setelah korban terbakar, tersangka mengubur jenazah Ponimah dengan menggunakan cangkul yang sudah disiapkan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh korban lantaran sering cekcok sampai tidak pernah tidur bersama.

Bahkan korban sudah tidak mau diajak berhubungan suami istri.

Diketahui, pelaku dan korban menikah secara siri sejak Juni 2025.

"Cekcok ini sudah terjadi sejak 15 hari sebelum kejadian. Pelaku merasa sakit hati pada korban hingga nekat membunuh istri sirinya," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersang dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved