Berita Nasional
Alasan Jokowi Ogah Tempati Rumah Pensiun dari Negara, Padahal Sudah Hampir Jadi: Sudah Punya Rumah
Ia bersama keluarga akan tetap tinggal di kediamannya di kawasan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak akan menempati rumah pensiun yang diberikan negara kepadanya di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah sebagai tempat tinggal.
Ia bersama keluarga akan tetap tinggal di kediamannya di kawasan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku rumah hadiah negara itu masih berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan belum diserahterimakan kepadanya.
Kini Rumah pensiun dari negara untuk mantan presiden Jokowi hampir rampung dibangun.
Lokasi rumah pensiun seluas 8.000 meter persegi itu terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Jokowi dalam pernyataan terbarunya mengaku ogah menempati rumah pemberian dari negara itu.
Ia memilih tinggal di rumah pribadinya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Ditarik ke belakang, Jokowi sendiri sempat menolak rumah pensiun dari negara.
Berikut lika-liku selengkapnya rumah pensiun Jokowi dirangkum Tribunnews.com, Selasa (28/10/2025):
Pernah Menolak Diberi
Jokowi diketahui terpilih menjadi Presiden ke-7 Republik Indonesia pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Kala itu, ia berpasangan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Keduanya menjabat dari 20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019.
Setahun sebelum mengakhiri periode pertamanya, Jokowi pernah ditawari rumah pensiun dari negara.
Akan tetapi, ia menolaknya.
Fakta tersebut dibenarkan oleh Bey Machmudin yang pada saat itu masih menjabat sebagai Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres).
Bey menjelaskan, pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi sebenarnya sudah dimulai pada 2017.
"Namun, Pak Jokowi (saat itu) menolak", katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
Singkat cerita, Jokowi kembali terpilih menjadi Presiden Indonesia periode 20 Oktober 2019 – 20 Oktober 2024.
Kali ini, dia didampingi oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Pengadaan rumah pensiun kembali dilakukan dan pada akhirnya Jokowi mau menerimanya.
Kini Ogah Menempati
Jokowi dalam pernyataan terbarunya menyebut dirinya tidak akan menempati rumah pensiun pemberian negara.
Ia tetap memilih tinggal di rumah pribadinya.
"Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah kok," katanya, dikutip dari TribunSolo.com, Selasa.
Bagi ayah dari Gibran Rakabuming Raka, meskipun rumah pribadinya lebih kecil dari rumah pensiun, ia tetap nyaman.
“Kita sudah punya rumah. Meskipun kecil, apa pun bentuknya tetap senang di rumah lama,” tambahnya.
Meski tidak ditempati, Jokowi sudah punya rencana menggunakan rumah barunya itu untuk berbagai keperluan.
Ia ingin memakainya menyambut tamu hingga menggelar acara pertemuan.
Jokowi juga membuka opsi, rumah pensiun bisa dikunjungi oleh masyarakat umum.
Terakhir, dirinya menggambarkan rumah pensiun dari negara sudah hampir 100 persen jadi.
"Sudah tahu itu, tanya saya 90 persen jadi. Dua lantai,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, bangunan utama rumah pensiun Jokowi sudah terlihat bentuknya.
Di bagian depan terdapat taman dengan sejumlah pepohonan yang rindang.
Lahan tersebut diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari.
Aturan Rumah Pensiun Mantan Presiden
Aturan pemberian rumah pensiun untuk kepala negara diatur dalam tiga peraturan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /Pmk.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/ Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara detail terkait pemberian rumah pensiun mulai pembiayaan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kriterianya.
Berikut poin-poin aturannya:
- Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
a. berada di wilayah Republik Indonesia;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga; dan
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
- Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
b.paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara:
a. total nilai tanah;
b. total nilai bangunan; dan
c. segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang ditanggung oleh Negara.
Artikel ini telah tayang di Tribun Solo
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Perang Dingin Purbaya vs Hasan Nasbi, Menkeu: Saya Koboi Atas Perintah Presiden |
|
|---|
| Tunjangan Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Reaksi Menkeu Purbaya: Saya Belum Tahu |
|
|---|
| Niat Purbaya Rekrut Hacker Ternyata Serius, Pastikan Pakai Putra Tanah Air: Jago, Ditakuti di Dunia |
|
|---|
| Indonesia Diberi Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu, Berikut Rincian Khusus dan Reguler |
|
|---|
| Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta, Simak Jumlah yang Dibayarkan Per Jemaah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.