Gaji PNS
Rincian Gaji ASN/PNS saat Ini, Bocoran soal Kenaikan Gaji Dijawab Menteri Keuangan Purbaya
Gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk PNS dikabarkan akan naik. Ada Info terbaru soal gaji ASN/PNS dari Menteri Keuangan Purbaya
TRIBUN-MEDAN.com - Gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk PNS dikabarkan akan naik.
Bagaimana kepastiananya? Ada Info terbaru soal gaji ASN/PNS dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya masih terus menimbang-nimbang untuk kenaikan gaji ASN 2026.
Baca juga: Rincian Daftar Libur Nasional Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2026, Idul Fitri Rangkap di Akhir Pekan
"Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Purbaya menyebut, kini dirinya tak lagi bisa menjanjikan kebijakan-bijakan baru ke masyarakat jika belum ada kepastian.
Sebab belakangan dia kerap mendapat kritik dari sejumlah pejabat lain terkait gaya bicaranya yang ceplas-ceplos di publik.
"Katanya ngomongnya harus begitu sekarang, enggak boleh ceplas-ceplos. nanti saya dimarahi. Nanti saya investigasi lagi," tukasnya. Sebelumnya, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, sampai saat ini Kemenkeu belum diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran untuk menaikkan gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
"Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikan di 2026," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mengungkapkan, dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 yang memuat rencana pemerintah untuk tahun depan, juga tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN di 2026.
Oleh karenanya, Kemenkeu masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji ASN tahun depan.
Sebab kenaikan gaji ASN bisa saja dilakukan jika Presiden menilai kebijakan ini menjadi prioritas pemerintah untuk dilaksanakan.
"Jadi kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN pasti akan tergantung dari prioritas pemerintah pada saat itu. Kalau memang pemerintah pada saat itu menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya," tuturnya. Sementara itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN menjadi satu dari delapan program quick wins dalam perbaikan RKP 2025.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN khususnya untuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI dan Polri. Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.
Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025
Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu, yaitu:
Guru
Dosen
Tenaga kesehatan
Penyuluh
Anggota TNI/Polri
Pejabat negara
Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat.
Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, 5 Hari Idul Fitri Merangkap Weekend
Besaran Gaji ASN 2025
Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.
Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1. Gaji PNS 2025
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
2. Gaji PPPK 2025
Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Seperti diberitakan, ASN khususnya antara lain PNS guru, dosen, TNI hingga Polri. akan mendapat kenaikan gaji.
Selain gaji pokok, PNS tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan fasilitas lainnya.
Sementara besaran gaji pokok PNS/ASN sesuai pangkat/golongan.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Syarat Portugal Lolos ke Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo dkk Jamu Hongaria Malam Ini
Baca juga: Tanggapan Prabowo, Kereta Cepat Whoosh Merugi,Menkeu Purbaya Tolak Utang 116 Triliun Ditanggung APBN
Sumber: Kompas.com//Tribun Networ
Baca juga: Penyebab Kementerian BUMN Akan Dihapus, Kabar Serius dari DPR, Katua Baleg: Sudah Masuk Prolegnas
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.