Breaking News

Berita Viral

Duduk Perkara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys, Langkah Hukum NIkmir Setelah Divonis 4 Tahun

Artis Nikita Mirzani menanggapi terkait putusan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI - Artis Nikita Mirzani menjalani sidsng perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dr Reza Gladys, Selasa 24 Juni 2025.. Nikita Mirzani divonis penjara 4 tahun, Selasa (28/10/2025) 

Momen Nikita beberapa kali mengantuk menutupi mulut dan hidungnya itu terlihat dari tayangan tv plasma Pengadilan.

Sesekali Niki memejamkan matanya saat hakim membaca isi vonis untuknya.
 
Tak lama, Nikita Mirzani kembali sadar dan mulai fokus mengikuti sidang.

Sebelumnya dalam sidang dupliknya, Nikita menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa. 

Pemuda Ia menilai kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

 “Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis (24/10/2025) lalu.

Baca juga: MOTIF Kakek di Malang Tega Suntikkan Sabu ke Tubuh Adiknya Lalu Ancam Dijual, Ngaku Dendam ke Ortu

Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun masih berharap pada keadilan hakim. 

“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucap Nikita.

 Dengan suara bergetar, Nikita meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas karena yakin dirinya tidak bersalah.

“Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” katanya. 

Baca juga: SOSOK Korban Tewas Tertimpa Pohon di Pondok Indah Bukan Orang Sembarangan, Gubernur Jakarta Kenal

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys

Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews/wartakota/kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved