Berita Viral

Telepon AKP Pulungan Hutahaean, Kompol Yogi Karang Cerita Brigadir Nurhadi Tewas Usai Salto di Kolam

Selain meminta rekaman CCTV dihapus, Kompol Yogi juga membuat cerita karangan bahwa Brigadir Nurhadi tewas karena salto di kolam renang

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Medan
SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Di waktu bersamaan dan tempat berbeda, Misri terlihat mengunggah story instagram berupa foto dirinya tersenyum. 

“Terdakwa (Aris Candra) juga melarang saksi Brian Dwi Siswanto (anggota patroli) untuk melakukan pengecekan jenazah dan mengecek kamar di Klinik Warna Medika,” kata Muklish.

Karena kedua terdakwa merupakan anggota Paminal Bid Propam Polda NTB, saksi Brian petugas patroli disebut tak berani melanjutkan pemeriksaan lebih jauh.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ahmad Budi Muklish, disampaikan juga bahwa Yogi menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi akibat cemburu. 

Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidurnya setelah dia merasa pusing akibat mengkonsumsi minuman keras dan narkoba, namun dia melihat bahwa Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.

Adapun Misri merupakan teman kencan yang disewa Yogi dengan tarif Rp10 juta per malam. 

"Melihat itu Yogi yang masih di bawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi. 

Ajukan Keberatan

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum kedua tersangka usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

"Kami akan melakukan eksepsi atau keberatan yang mulia," kata Hijrat Prayitno, kuasa hukum dari Kompol Yogi

Hijrat mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan mereka mengajukan keberatan, di antaranya ada beberapa hal yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 

"Karena itu kami meminta agar diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, kami juga meminta turunan dari dokumen BAP (berita acara pemeriksaaan)," kata Hijrat. 

Dalam sidang perdana itu, disebutkan Nurhadi tewas karena dipiting oleh Kompol Yogi.

Namun sebelum itu, ayah dua anak itu juga dipukul di bagian wajah sebanyak empat kali di bagian wajah. 

JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya memutuskan, sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin (3/11/2025).

Kesedihan Keluarga Dengar Dakwaan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved