Kasus Korupsi
Profil Dendi Ramadhona, Eks Bupati Pesawaran Bergelar Doktor Kini Ditahan Kejati Lampung
Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka korupsi DAK.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran kini mendekam di penjara.
Dendi yang pernah menjadi sebagai Bupati Pesawaran sejak tahun 2016 hingga 2024 itu tersandung kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.
Atas kepentingan penyidikan, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kemudian menahan Dendi Romadhona.
Dalam kasus ini, Dendi Romadhona tidak sendirian.
Baca juga: Profil Sri Purnomo, Mantan Guru Madrasah Tsanawiyah, Jadi Bupati Sleman Kini Ditahan Jaksa
Ia ditemani oleh empat orang lainnya.
Mereka yang turut dijadikan tersangka dalam kasus ini diantaranya merupakan pejabat Pemkab Pesawaran.
Misalnya saja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran ZF, dan tiga orang pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK tersebut.
"Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (28/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Penerimaan Calon Siswa Baru, Cek Apa Saja Syaratnya
Duduk Perkara
Kronologis kasus korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar bermula pada tahun 2021 lalu.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan dana alokasi khusus fisik bidang air minum sebesar Rp 10 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kementerian PUPR kemudian menyetujui anggaran sebesar Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan proyek pada tahun anggaran 2022.
Baca juga: Fakta-fakta Kantor Bupati Tapteng Mangkrak Dicap Mirip Sarang Walet, Ada Beban Utang Bupati Lama
Namun, pelaksanaan proyek tersebut dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan alasan perubahan struktur organisasi daerah.
Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang disetujui oleh Kementerian PUPR.
Akibat perubahan perencanaan ini, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional, sehingga target pemenuhan layanan air minum tidak tercapai.
Kasus ini merugikan keuangan negara karena proyek tidak berjalan sesuai rencana dan tidak mencapai sasaran.
Karena kasus ini pula, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Baca juga: Tokoh Perfilman Gunawan Paggaru Meninggal Dunia Usai Waktu Subuh, Mengeluh Sakit Perut
Ditahan di Rutan Way Hui
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini ditahan di Rutan Way Hui dan rutan Polresta Bandar Lampung.
Rutan Way Hui adalah Rumah Tahanan Kelas I A yang berlokasi di wilayah Way Hui, Sukarame, Bandar Lampung, Lampung Selatan.
Rutan ini menjadi salah satu fasilitas pemasyarakatan utama di Lampung Selatan yang menampung narapidana dan tahanan.
Dalam perkara korupsi ini, Dendi Romadhona dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Baca juga: Pengakuan Mabes Polri terkait Anggotanya Terpapar Radikalisme,LGBT, Irjen Anwar: Iya,Kita Harus Akui
Profil Dendi Romadhona
Dendi Ramadhona adalah seorang politisi Indonesia kelahiran 4 Juli 1983 di Tanjungkarang, Lampung.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.