Berita Viral

UPDATE Kasus Kematian Prada Lucky: Berikut Poin-poin Penting Terungkap di Persidangan Militer

Sidang kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo berlangsung dramatis di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Sidang kasus kematian Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025). Kedua orangtua Prada Lucky, memberikan keterangan dengan latar belakang 17 terdakwa. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE) 

Update Kasus Kematian Prada Lucky

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus kematian Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, pada 27-29 Oktober 2025.
  • Terdakwa berjumlah 17 orang, merupakan senior Prada Lucky, dan 4 saksi termasuk keluarga korban
  • Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno sebagai Hakim Ketua, dengan dua hakim anggota dan Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto.
  • Prada Richard, rekan korban, mengaku dipaksa mengaku LGBT dan mengalami penganiayaan fisik.
  • Tuduhan LGBT tidak dapat dibuktikan menurut Oditur Militer.

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo berlangsung dramatis di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, pada 27-28 Oktober 2025.

Sebanyak 17 terdakwa senior Prada Lucky dan empat saksi, termasuk orang tua korban, hadir dalam persidangan yang mengungkap fakta mengerikan.

Dalam dakwaan, Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto menyebut para terdakwa menganiaya Prada Lucky dan memaksanya mengaku LGBT, tuduhan yang tidak terbukti dan dipertanyakan oleh ayah korban.

Salah satu saksi, Prada Richard, mengaku dipaksa mengaku hubungan sesama jenis dan mengalami kekerasan fisik.

Para terdakwa ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Militer Kupang
PARA TERDAKWA - Wajah para terdakwa ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Tangis haru mewarnai ruang sidang saat ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, memohon hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang telah menghilangkan nyawa anaknya secara biadab.

Ia juga meminta para pelaku dipecat dari dinas militer dan dipenjara seumur hidup.

kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM di lingkungan militer.

Prada Lucky, 23 tahun, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga dianiaya seniornya di Batalion TP 834 Waka Nga Mere.

Sebelum meninggal, ia dirawat intensif di RSUD Aeramo, Nagekeo.

Sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Prada Lucky Namo sebelum tewas
Prada Lucky Namo sebelum tewas (Kolase Facebook dan TikTok Lucky Namo)

Kronologi Lengkap Kasus Kematian Prada Lucky

Kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo menjadi sorotan publik setelah fakta-fakta mengerikan terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, 23 tahun, adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere.

Pada 6 Agustus 2025, Lucky meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di satuan tugas.

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Kronologi Kasus

- 28 Juli 2025: Prada Richard, rekan satu letting Lucky, mengaku dipaksa oleh atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, untuk mengaku melakukan hubungan sesama jenis bersama Prada Lucky. Richard mengalami pemukulan dan cambukan berulang kali agar mengaku.

- 6 Agustus 2025: Prada Lucky ditemukan dalam kondisi kritis dan kemudian meninggal dunia setelah dirawat di ICU.

- 27-28 Oktober 2025: Sidang kasus kematian Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sebanyak 17 terdakwa, yang merupakan senior Lucky, dan empat saksi, termasuk keluarga Lucky dan rekan-rekannya, dihadirkan.

Fakta Persidangan

- Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno sebagai Hakim Ketua, dengan dua hakim anggota dan Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto.

- Dalam dakwaan, Oditur menyebut para terdakwa menganiaya Lucky dan memaksanya mengaku LGBT, tuduhan yang tidak terbukti secara hukum. 

- Saksi Prada Richard mengungkapkan pemaksaan pengakuan dan penganiayaan yang dialaminya dan Lucky.

- Ayah Lucky, Sersan Mayor Kristian Namo, mempertanyakan bukti tuduhan LGBT tersebut, yang dijawab oleh Oditur bahwa tuduhan itu hanya asumsi tanpa bukti. 

- Ibu Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, memohon agar para pelaku dijatuhi hukuman berat dan dipecat dari dinas militer karena telah menghilangkan nyawa anaknya secara biadab.

- Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira. Sidang kasus ini berlanjut dengan terdakwa lain yang akan diadili pada tanggal berikutnya.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel diolah dari Pos Kupang

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved