Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Jadwalkan Gelar Perkara Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Siap Jadi Tersangka

Roy Suryo beralasan Polda Metro Jaya ada keraguan dalam pengusutan ijazah Jokowi ini.

Youtube Kompas TV
KEASLIAN IJAZAH JOKOWI- Pakar Telematika, Roy Suryo tetap tak terima meski Bareskrim Mabes Polri sudah menyatakan bahwa ijazah kuliah Joko Widodo asli, cuma identik meski dibuktikan serangkaian pengujian forensik oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar telematika Roy Suryo mengaku siap dan tak merasa takut ditetapkan jadi tersangka jelang polisi gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam waktu dekat ini, Polda Metro Jaya akan menggelar perkara kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025), 

"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa penuntut umum di Kejati DKI," kata Ade dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Gubernur Bobby Nasution Dukung Penuh Siswa Sumut Ikut Olimpiade Sains Internasional di Rusia

Roy Suryo berpotensi ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti. Namun perkara jadi tersangka bukan hal yang ditakutinya.

"Sama sekali tidak ya. Kalau memang mau tetapkan, dari dulu silakan tetapkan, Polda ayo gitu loh," ujar Roy Suryo, Jumat.

Roy Suryo beralasan Polda Metro Jaya ada keraguan dalam pengusutan ijazah Jokowi ini.

"Polda ini kan pasti ada sesuatu yang mereka sangat tidak yakin. Karena memang tidak yakin. Ijazahnya enggak pernah ada. Ijazahnya akan bohong saja," ujar Roy Suryo.

Baca juga: ALASAN Diskon Tarif Tol Momen Nataru Masih Alot, Menteri PU: Diupayakan 20 Persen

Alhasil proses penyelidikan ijazah Jokowi tersebut justru memakan waktu yang cukup lama.

"Makanya lama pasti ada sesuatu. Polda atau polisi dia yakin ijazah itu pernah ada ya karena begitu dilihat diteliti betul palsu ijazahnya," imbuhnya.

Ia juga menyoroti ijazah Jokowi yang disebut-sebut telah disita oleh Polda Metro Jaya, tetapi Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada relawannya.

Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya tidak akan pernah bisa melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa.

Baca juga: MENARA Petronas Malaysia Terbakar, Diduga dari Restoran Lantai Atas

"Ini ijazah yang benar di mana? disita atau di tangan Jokowi atau enggak pernah ada?" kata dia.

"Jadi ijazahnya enggak pernah ada. Kalau ijazah enggak pernah ada dan Jokowi terbukti bohong, ya sudah Polda enggak mungkin berani maju. Enggak akan P21, pasti akan P19 bolak-balik, bolak-balik," jelasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 117 saksi telah diperiksa, dan penyidik telah meminta keterangan dari 25 ahli.

19 ahli di antaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan kemudian 6 ahli lainnya ini masih dalam proses setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan," kata Brigjen Ade Ary.

Ade Ary menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara hati-hati.

Tim penyidik mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa.

Hal tersebut guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara.

"Jadi update proses penyidikannya yang masih berlangsung di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi," ujar Ade.

Beberapa waktu yang lalu, Jokowi resmi melayangkan laporan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tentang ijazahnya.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya baru mengambil langkah hukum setelah isu ini terus bergulir dan merugikan reputasinya sebagai kepala negara.

Jokowi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya tentang tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Status kasus ijazah Jokowi ini telah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya sejak Juli 2025.

Namun, polisi tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Jokowi melaporkan 12 orang yang diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial maupun kanal digital lainnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved